Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam Korupsi MBG, Setor Uang ke Dadan

Jum'at, 19/06/2026 13:06 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.

Tersangka dimaksud ialah Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. Dengan begitu, total ada enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kejagung mengungkapkan Glory berperan mencari mitra-mitra yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atas perintah eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

Selain itu, tersangka Glory juga menyetor uang diduga terkait mitra-mitra yayasan SPPG itu kepada Dadan.

"GHS memberikan sejumlah mata uang baik dalam bentuk asing maupun rupiah kepada saudara DH," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi  dalam konferensi pers pada Kamis, 18 Juni 2026.

Kejagung pun langsung menahan tersangka Glory selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG di BGN periode 2025-2026.

Lima tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengadaan dimaksud mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TERKINI
5 Makam Ulama di Jakarta, dari Habib Luar Batang hingga Mbah Priok Mengapa Umat Islam Dilarang Memulai Peperangan di Bulan Muharram? Rupiah Tertekan, Legislator PKB: Kordinasi Lintas Sektor Sangat Penting Kelanjutan Perundingan Iran-AS Dikabarkan Batal