Sidang Perdana Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Digelar 24 Juni

Kamis, 18/06/2026 15:10 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan sidang perdanan mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto pada Rabu, 24 Juni 2026.

Hery terjerat kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Perkara Hery teregistrasi dengan nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2026/PN. Jkt.

"Sidang perdana rencana akan digelar Rabu (24/6/2026)," ujar Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra melalui keterangan tertulis, Kamis, 18 Juni 2026.

Andi menyebut Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk majelis yang akan mengadili yaitu Dwi Elyarahma Sulistyowati sebagai ketua majelis dengan anggota Fajar Kusuma Aji dan Alfis Setyawan

Hery Susanto diproses hukum oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus dugaan korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kasus ini bergulir tak lama Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran Pendapatan Negara Bukan Pajak dari Kementerian Kehutanan.

Hery juga memeriksa Kementerian Kehutanan dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT Toshida Indonesia (TSHI) adalah keliru, sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.

Atas perbuatannya yang diduga menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.

Sementara itu, pada Senin, 8 Juni 2026, majelis etik Ombudsman RI menjatuhkan sanksi pemecatan alias Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap Hery Susanto.

Berdasarkan pemeriksaan sejumlah pihak ditambah bukti-bukti terkait, majelis etik menyebut Hery telah terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman. Perbuatan tersebut berdampak negatif terhadap muruah lembaga Ombudsman.

TERKINI
Apakah Tidak Boleh Bepergian di Bulan Muharram? Mei 2026, Volume Pembayaran Digital Capai 5,22 Miliar Catat! Ini Alasan Dosa Maksiat di Bulan Haram Jauh Lebih Besar Real Madrid Jajaki Peluang Transfer Enzo Fernandez