Kamis, 18/06/2026 15:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) yang berlangsung 17 - 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen.
Suku bunga Deposit Facility juga naik 25 basis poin menjadi 4,75 persen dan suku bunga Lending Facility naik 25 basis poin menjadi 6,50 persen.
"Berdasarkan asesmen menyeluruh tersebut, Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17 dan 18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers RDG BI Bulanan di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Keputusan ini, menurut Perry, sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah preemptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran 12,5 plus minus 1 persen yang ditetapkan pemerintah.
Sejarah Hari Musik Country Internasional dan Sosok Tokoh di Baliknya
Hari Manta Sedunia Setiap 17 September, Ini Sejarah hingga Maknanya
Hari Keselamatan Pasien Sedunia Setiap 17 September, Ini Sejarahnya
Sementara itu kebijakan makroprudensial dan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk turut mendukung pertumbuhan pro-growth.
"Kebijakan makroprudensial longgar terus diperkuat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan kredit pembiayaan ke sektor riil dengan tetap mempertahankan stabilitas sistem keuangan," ungkap Perry.
Keyword : Bank IndonesiaSuku Bunga Acuan