Rabu, 17/06/2026 15:50 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam penyelidikan dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengayakan koordinasi itu telah dilakukan sebelum kasus dugaan korupsi MBG ditangani oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Sebelumnya saya juga sudah koordinasi dengan Kepala BPKP terhadap proses yang sebelumnya itu," kata Setyo kepada wartawan di Kantor LAN, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026.
Setyo tidak menjelaskan lebih jauh mengenai hasil koordinasi KPK dengan BPKP. Namun, ia memastikan KPK siap berkoordinasi dengan Kejagung dalam mengungkap kasus tersebut.
PPDI Dukung Program MBG dan Kopdes Merah Putih Berlanjut, Mendes Apresiasi
Kejagung Dalami Setoran Uang ke Sony Sonjaya Hasil Jual Beli SPPG
Kejaksaan Usul Tambahan Anggaran Rp28,15 T, Komisi III DPR Siap Perjuangkan
Saat ini, Setyo meminta kepada seluruh pihak untuk menunggu hasil kerja dari Kejagung.
"Ya sekarang kita lihat saja perkembangan yang sudah dikawal oleh Kejaksaan Agung. Banyak hal yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan Agung, nanti kita lihat saja. Kalau memang perlu dikoordinasikan, dikoordinasikan,” ujar dia.
Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026.
Lima tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.
Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.