Rabu, 17/06/2026 15:25 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka menilai usulan tambahan anggaran Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp492,9 miliar masih lebih berorientasi pada pembangunan kelembagaan dibanding pelaksanaan fungsi substantif perlindungan HAM.
Hal itu disampaikan Rieke dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Tahun 2027 bersama Kementerian HAM, Rabu (17/6).
Rieke Kritik Anggara Komnas HAM: Dana Urus Kasus HAM Hanya 6 Persen
Komisi XIII: Jangan Sampai Kementerian HAM Lebih Sibuk Membangun Birokrasi
Komisi X Dorong Penguatan Anggaran BPS, Dukung Program Statistik Nasional
Menurut Rieke, komposisi usulan tambahan anggaran menunjukkan bahwa 54,4 persen atau Rp267,9 miliar dialokasikan untuk Program Dukungan Manajemen, sedangkan hanya 45,6 persen atau Rp224,9 miliar yang ditujukan untuk Program Pemajuan dan Penegakan HAM.
“Usulan tambahan anggaran Kementerian HAM TA 2027 sebesar Rp492,9 miliar menunjukkan dua agenda sekaligus, yakni membangun kapasitas kelembagaan kementerian yang baru berdiri dan melaksanakan fungsi substantif HAM,” kata Rieke.
Namun demikian, Politikus PDIP itu menilai komposisi tersebut perlu dikritisi karena belum mencerminkan prioritas utama kementerian sebagaimana mandat yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 156 Tahun 2024.
Rieke menjelaskan, Pasal 5 dan Pasal 6 Perpres Nomor 156 Tahun 2024 menegaskan tugas Kementerian HAM untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang HAM melalui pelayanan, pengaduan, pembelaan, perlindungan, pemulihan korban, serta peningkatan kepatuhan HAM.
“Dengan komposisi tersebut, Kementerian HAM masih berada pada fase institution building, belum sepenuhnya berorientasi pada service delivery,” ujarnya.
Menurut dia, kondisi itu menyebabkan usulan tambahan anggaran belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan fungsi inti kementerian yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Ia menekankan bahwa ukuran keberhasilan Kementerian HAM seharusnya ditentukan oleh kualitas pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta penilaian kepatuhan HAM, bukan semata pembangunan struktur birokrasi dan penguatan kelembagaan internal.
Karena itu, Rieke mengusulkan tiga langkah perbaikan. Pertama, Kementerian HAM perlu menajamkan usulan anggaran dengan memprioritaskan pelayanan pengaduan HAM, perlindungan dan pemulihan korban, serta kepatuhan HAM.
Kedua, Kementerian Keuangan diminta mengevaluasi komposisi anggaran agar porsi fungsi substantif HAM lebih besar dibandingkan alokasi untuk dukungan manajemen.
Ketiga, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) bersama Kementerian HAM perlu menyusun peta jalan transformasi dari pembangunan kelembagaan menuju pelayanan publik yang terukur manfaatnya bagi masyarakat.
Rieke menegaskan, selama prioritas alokasi anggaran belum berpihak pada fungsi substantif pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran tersebut belum dapat memperoleh persetujuan.
“Sikap saya tegas, sebelum prioritas alokasi anggaran diperbaiki dan lebih berpihak pada fungsi substantif pelayanan HAM, usulan tambahan anggaran sebesar Rp492,9 miliar belum dapat disetujui,” tegasnya.
Menurut Rieke, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara harus memastikan setiap alokasi anggaran benar-benar mendukung mandat utama Kementerian HAM dalam memberikan pelayanan, perlindungan, pemulihan korban, dan penegakan hak asasi manusia bagi masyarakat.