Bahas Revisi UU Kehutanan, Baleg DPR Minta Libatkan ATR/BPN

Selasa, 16/06/2026 11:54 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan menegaskan pihaknya perlu mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Menurutnya, materi perubahan undang-undang tersebut berkaitan erat dengan berbagai persoalan agraria dan tata ruang yang memerlukan sinkronisasi lintas sektor.

"Badan Legislasi memandang perlu juga mengundang Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional karena materi perubahan undang-undang ini bersentuhan langsung dengan isu krusial terkait konflik tenurial, ketidakpastian hak atas lahan di kawasan hutan, serta tumpang tindih antara wilayah adat dengan izin pemanfaatan yang telah terbit sebelumnya," ujar Sturman saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) Baleg DPR RI dengan Kementerian ATR/BPN di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Sturman menjelaskan, Baleg DPR RI telah menerima surat dari Komisi IV DPR RI untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Dalam rangka proses harmonisasi tersebut, Baleg telah menggelar rapat pada 2 Juni dan 9 Juni 2026 guna mendengarkan masukan dari Kementerian Kehutanan.

Menurutnya, keterlibatan ATR/BPN menjadi penting mengingat revisi UU Kehutanan tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan kawasan hutan, tetapi juga menyangkut kepastian hak atas tanah, tata ruang, dan penyelesaian berbagai konflik yang selama ini terjadi di lapangan.

"Sebagai otoritas yang bertanggung jawab atas pengelolaan tata ruang dan sertifikasi tanah nasional, kehadiran Kementerian ATR-BPN sangat dibutuhkan oleh Badan Legislasi untuk menyinkronkan data pemetaan kawasan hutan dengan area penggunaan lain (APL), menyelesaikan sengketa batas wilayah, serta merumuskan solusi hukum yang konkret bersama Kementerian Kehutanan agar tidak terjadi ego sektoral dalam pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi terkait pengakuan hutan adat dan hak atas tanah masyarakat," jelas Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR) Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya menyampaikan apresiasi atas undangan Baleg DPR RI untuk memberikan masukan dalam proses harmonisasi RUU tersebut.

"Sesuai dengan agenda hari ini, kami akan menyampaikan masukan dan pandangan Kementerian ATR/BPN dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," kata Virgo.

Ia menjelaskan, ATR/BPN telah menyiapkan sejumlah masukan yang difokuskan pada lima aspek utama, yakni irisan isu agraria, pertanahan, dan kehutanan, persoalan yang terjadi di lapangan, upaya sinkronisasi kebijakan, urgensi revisi Undang-Undang Kehutanan, serta masukan terhadap substansi perubahan regulasi tersebut.

TERKINI
OKI Kutuk Pembukaan Kedutaan Somaliland di Yerusalem Pesawat Bomber AS Jatuh, Seluruh Awak Diduga Tewas Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Kota Palu dan Sekitarnya Hari Ini, Harga Emas Stagnan di Rp2,72 Juta per Gram