Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan di BGN Buntut Korupsi MBG

Senin, 15/06/2026 14:43 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan memeriksa seluruh pengadaan barang di Badan Gizi Nasional (BGN) usai terbongkarnya kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Sejauh ini, Kejagung baru mengungkap dugaan mark up pada pengadaan motor listrik, sepatu, tablet, dan televisi 75 di BGN. Namun, penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan mengecek seluruh pengadaan barang untuk program MBG.

"Semua, pengadaan semua kita lagi teliti dan kita kerja sama dengan BPKP ini. Nanti, kita lihat nanti kewajaran-kewajarannya. Semua kita buka lah," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah kepada wartawan, Senin, 15 Juni 2026.

Febrie mengatakan pihaknya juga masih mendalami berapa besaran mark up dan keuntungan yang diterima para tersangka. Kejagung memastikan pengusutan dilakukan guna mengembalikan program MBG seperti rencana awal.

"Kalau seandainya benar dia nanti vendornya betul-betul dari penghasilan sekitar situ, sayurnya, ayamnya. Nah, kita harapkan itu. Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya, tujuan baik MBG ini bisa, kita pastikan berhasil," tuturnya.

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.

Lima tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri; dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono.

Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.

Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.

Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.

Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Di antaranya, pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar 1 triliun rupiah, pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai kebutuhan dan adanya markup harga.

Kemudian, pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga, dan pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup harga.

Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

TERKINI
Poin Utama Nota Kesepahaman Perdamaian Iran-AS Referendum Swiss, Warga Swiss Tolak Batasi Populasi Negara Jumlah Korban Jiwa di Gaza Lampaui 73 Ribu Jiwa Sejak Oktober 2023 Profil Amad Diallo, Pahlawan di Balik Start Apik Pantai Gading