Senin, 15/06/2026 14:06 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun 2025-2026.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah menyebut penerapan pasal TPPU terhadap para tersangka dalam rangka mengejar aset-aset hasil korupsi.
"Nanti pastilah (diterapkan TPPU), pasti (TPPU) kalau ada alat bukti kita kejar," ujarnya kepada wartawan di Kantor Badan Pemulihan Aset (BPA), Jakarta Selatan, Senin, 15 Juni 2026.
Febrie menjelaskan penindakan kasus korupsi ini tidak semata sebagai proses pidana dan pengembalian kerugian keuangan negara. Langkah ini juga untuk mengembalikan program MBG seperti tujuan awal Presiden Prabowo Subianto.
Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan di BGN Buntut Korupsi MBG
Kejagung Tetapkan Orang Kepercayaan Sony Sonjaya Tersangka Korupsi MBG
Kejagung: Hery Susanto Terima Rumah Terkait Korupsi Tambang Nikel
"Kita ingin bagaimana BGN ini berjalan sesuai rencana awal. Rencana awal tuh ini kan untuk anak-anak, anak-anak kita supaya dia juga bergizi, dia baik, ketika sekolah perutnya terisi, sehingga menerima pembelajaran bagus," jelasnya.
"Makanya kita proses, ini kita buka ya, dan ini kita dorong bagaimana tujuan ya tujuan baik MBG ini bisa kita pastikan berhasil. Kalian jaga juga nih yang baru bagaimana bisa berjalan sesuai harapan, itu kan anak, anak-anak bangsa ini," imbuh Febrie.
Terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut dengan penerapan TPPU ini diharapkan dapat memulihkan kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh para tersangka.
"Tidak hanya mempidanakan orangnya, tapi bagaimana kita juga memulihkan kerugian negara dengan salah datunya instrumen TPPU terhadap pihak yang ada kaitan dan yang menerima," ujarnya.
Sebelumnya Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.
Lima tersangka itu yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana; eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung; kaki tangan Sony, Asep Yusuf Somantri (AYS); dan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono.
Para tersangka itu diduga terfiliasi dengan sejumlah yayasan yang mengelola program MBG. Padahal, program MBG, seharusnya dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.
Namun dalam pelaksanaannya banyak SPPG yang ditunjuk karena mempunyai afiliasi dengan petinggi BGN, meskipun yayasan itu tidak memiliki syarat.
Kejagung mengungkapkan yayasan mitra SPPG yang terafiliasi dengan tersangka Dadan, Sony, Lodwick mendapatkan insentif miliaran rupiah per hari.
Ketiga tersangka juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN melalui intervensi kepala Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pengadaan dimaksud mulai dari 21.801 unit motor listrik senilai Rp1,03 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet serta 5.400 unit televisi 75 inch.
Perbuatan para tersangka dimaksud telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. Mereka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.