Kamis, 11/06/2026 17:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap mantan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto (HS) diduga menerima hadiah berupa satu unit rumah dalam perkara korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara periode 2013-2025.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Mohammad Jeffry mengatakan penerimaan rumah dan sejumlah uang diduga terkait penerbitan Laporan Hasil Analisa (LHA) Ombudsman yang dikeluarkan tersangka Hery.
"HS secara melawan hukum telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan. Selain itu HS juga menerima 1 unit rumah huni," kata Jeffry dalam keterangan tertulis, Kamis, 11 Juni 2026.
Dalam kasus ini penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melimpahkan Hery ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk segera didaftarkan ke pengadilan. Pelimpahan tersangka dan alat bukti atau Tahap II itu dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026.
Kejagung Geledah 6 Lokasi Terkait Korupsi MBG, Sita Dokumen dan BBE
Beredar Daftar Nama yang Disebut Terseret Kasus Korupsi MBG
Sony Serahkan 26 Nama di Kasus MBG, Dari Kalangan Eksekutif dan Legislatif
Dia mengatakan penyidik telah memeriksa 38 saksi dan dua ahli. Selain itu, penyidik telah melakukan penggeledahan di sejumlah titik di Jakarta dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.
Sebelumnya Ketua Ombudsman Hery Susanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola tambang nikel wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2025.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Hery berperan menerbitkan surat yang mengoreksi besaran pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dari Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Hery juga memeriksa Kemenhut dan mengatur agar seolah-olah penagihan denda yang dikeluarkan terhadap PT TSHI adalah keliru. Sehingga dikeluarkan surat koreksi dari Ombudsman dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara.
Atas perbuatannya yang menguntungkan PT TSHI, Syarief menyebut Hery mendapatkan imbalan sebesar Rp1,5 miliar pada tahun 2025.