Kuasa Hukum Silmy Karim Buka Peluang Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Jum'at, 05/06/2026 19:05 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Kuasa hukum mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim, Sahala Siahaan, membuka peluang mengajukan gugatan praperadilan terkait proses hukum yang tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sahala mengatakan opsi tersebut masih dalam tahap pertimbangan. Namun, saat ini pihaknya lebih memfokuskan diri pada pendampingan terhadap Silmy selama menjalani proses hukum di KPK

"Opsi itu (gugatan praperadilan) belum menjadi suatu kebutuhan saat ini, tapi bisa dipertimbangkan. Kami lebih fokus terhadap bagaimana mendampingi beliau baik sebagai kuasa hukum begitu, juga sebagai sahabat dari beliau bahwa kami tidak akan pernah meninggalkan beliau," kata Sahala di rumah kediaman Silmy di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 5 Juni 2026.

Sahala bersama beberapa koleganya yang memberikan pendampingan hukum sempat berkomunikasi dengan penyidik KPK yang sedang melakukan penggeledahan di rumah kediaman Silmy pada Jumat sore ini.

"Tentunya ada (komunikasi dengan penyidik). Itu yang tadi saya jelaskan bahwa kami memberi tahu kepada penyidik, kami sebagai kuasa hukum, dan kami menghargai semua proses yang dilakukan sepanjang itu sesuai aturan dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana)," ucap dia.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Silmy Karim di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat, 5 Juni 2026. Penggeledahan sudah berlangsung sejak pukul 13.46 WIB hingga saat ini.

Bnyak personel Brimob Polri bersenjata lengkap mengawal kegiatan tersebut. KPK belum menjelaskan barang bukti apa saja yang diamankan penyidik dari rumah Silmy.

Silny ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh orang lainny dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi.

Tujuh teesangka lainnya adalah eks Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

KPK mengungkaokan dugaan pemerasan ini telah menghasilkan uang sedikitnya Rp145,5 miliar sepanjang 2022 hingga 2026. Praktik tersebut dilakukan secara terstruktur sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta Kementerian lmipas.

Adapun uang sejumlah Rp145,5 miliar tersebut kemudian dibagikan kepada para oknum di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas setiap pekan di hari Jumat. Tersangka Silmy diduga menerima jatah Rp100 juta perminggu.

TERKINI
Parlemen Lebanon Sebut Hizbullah Bertindak Melawan Kehendak Rakyat Lebanon Tentara dan Pemukim Israel Lukai Warga Palestina di Dekat Hebron KPK Sita Moge hingga Mobil Porsche dari Rumah Silmy Karim 7 Tradisi Unik Sambut Kepulangan Jemaah Haji di Indonesia