DPR Ingatkan Risiko Besar Pekerja Migran yang Berangkat Secara Ilegal

Rabu, 03/06/2026 10:31 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi IX DPR RI Muazim Akbar menyoroti masih tingginya praktik keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui wilayah perbatasan Kalimantan Barat.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama karena pekerja yang berangkat secara nonprosedural berisiko kehilangan berbagai bentuk perlindungan yang seharusnya mereka terima.

Hal itu disampaikan Muazim dalam agenda Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI di Kantor Gubernur Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa, 2 Juni 2026.

Ia mengungkapkan bahwa terdapat lima kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang berbatasan langsung dengan Malaysia dan selama puluhan tahun menjadi jalur keberangkatan pekerja migran secara ilegal menuju Malaysia maupun Brunei Darussalam.

“Untuk Kalimantan Barat ini memang menjadi jalur bagi masyarakat yang berangkat secara ilegal ke Malaysia Timur maupun Brunei. Padahal kita sudah memiliki kerja sama dengan pemerintah Malaysia terkait penempatan pekerja migran secara resmi,” ujar Muazim.

Ia menjelaskan bahwa penempatan PMI ke Malaysia saat ini telah menerapkan skema zero cost atau tanpa biaya bagi pekerja. Berbagai kebutuhan mulai dari pengurusan paspor, biaya keberangkatan, hingga dukungan tertentu bagi keluarga yang ditinggalkan telah difasilitasi melalui mekanisme yang tersedia.

Meski demikian, ia mempertanyakan masih adanya masyarakat yang memilih jalur ilegal. Pasalnya, pekerja yang berangkat secara nonprosedural tidak akan memperoleh perlindungan ketenagakerjaan secara optimal, termasuk jaminan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun kegagalan penempatan.

“Kalau berangkat secara ilegal, mereka tidak mendapatkan perlindungan sebagaimana pekerja migran yang berangkat melalui prosedur resmi. Padahal perlindungan ini sangat penting bagi keselamatan dan kesejahteraan pekerja maupun keluarganya,” katanya.

Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah daerah di wilayah perbatasan untuk lebih aktif melakukan pencegahan terhadap keberangkatan ilegal. Baginya, calon pekerja migran perlu diarahkan untuk mengikuti prosedur resmi melalui perusahaan penempatan maupun Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) agar memperoleh perlindungan yang memadai.

Selain persoalan PMI, Muazim juga menyoroti keterbatasan pengawasan ketenagakerjaan di daerah. Ia menilai banyak keluhan yang muncul terkait minimnya jumlah pengawas ketenagakerjaan setelah kewenangan pengawasan dipusatkan di tingkat provinsi.

Apalagi, ungkapnya, luas wilayah dan banyaknya kabupaten/kota yang harus diawasi membuat jumlah pengawas yang tersedia saat ini belum memadai. Sebab itu, ia mengusulkan adanya kebijakan untuk memperkuat kapasitas pengawasan ketenagakerjaan melalui penambahan personel yang dapat ditugaskan membantu fungsi pengawasan di daerah.

“Pengawasan ketenagakerjaan menjadi salah satu persoalan yang banyak dikeluhkan. Dengan luasnya wilayah yang harus diawasi, perlu ada upaya memperkuat jumlah tenaga pengawas agar fungsi pengawasan dapat berjalan lebih optimal,” tutupnya.

TERKINI
Mode Nostalgia, Mengenang Motor Bekennya Remaja Era 90 dan Awal 2000-an BP BUMN Bakal Rampingkan 44 Entitas Usaha PLN menjadi 23 Teliti sebelum Membeli Ban, Kode Rahasia Ini Mesti Kamu Pahami Hari Ini, Harga Cabai Rawit Tembus Rp92.250 per Kilogram