Habiburokhman: APBN untuk Kurban Presiden Sah Secara Hukum dan Syariah

Kamis, 28/05/2026 15:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menegaskan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema Bantuan Presiden (Banpres) tidak melanggar hukum maupun syariat Islam.

Menurut Habiburokhman, bantuan hewan kurban tersebut justru menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, hingga kelompok masyarakat di berbagai daerah pada momentum Hari Raya Idul Adha.

“Negara memang memiliki fungsi sosial untuk membantu masyarakat, apalagi dalam momentum keagamaan dan kemanusiaan,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Kamis (28/5).

Politikus Gerindra ini menjelaskan, secara hukum program bantuan masyarakat oleh Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Salah satunya diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat terhadap peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, kata dia, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden atau Banmaspres melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Habiburokhman menambahkan, penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden juga telah dinyatakan tidak bertentangan dengan syariat Islam oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Ia mengutip pernyataan Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Soleh, yang menyebut pembelian hewan kurban Presiden melalui APBN sah secara syar’i karena ditujukan untuk kemaslahatan masyarakat luas.

“Hal ini bukan hanya sekadar tentang ibadah kurban, tetapi juga bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat,” ujarnya.

Terkait adanya kritik bahwa masyarakat Indonesia terdiri dari berbagai agama, Habiburokhman menilai pemerintah tetap memberikan perhatian kepada seluruh umat beragama tanpa terkecuali.

Menurut dia, pemerintahan Prabowo juga memiliki komitmen membantu kepentingan umat agama lain melalui berbagai program bantuan maupun kebijakan sosial kemasyarakatan.

“Berbagai bantuan dan berbagai kebijakan juga sudah dilakukan untuk membantu umat beragama lainnya,” katanya.

 

 

 

TERKINI
OTT Tiga Bupati Harus Jadi Momentum Perkuat Tata Kelola Daerah Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Korupsi Febrie Adriansyah Bacaan Doa Bulan Safar, Lengkap dengan Terjemahannya Legislator Dorong Restitusi Maksimal bagi Korban Eksploitasi Seksual Anak