Selasa, 26/05/2026 13:53 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses clearace kontainer berisi suku cadang atau sparepart kendaraan yang disita penyidik di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, pada Selasa, 12 Mei 2026 lalu.
Pendalaman dilakukan penyidik saat memeriksa tiga orang saksi dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Kementerian Keuangan pada Senin, 25 Mei 2025.
“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan, padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 26 Mei 2026.
Ketiga saksi dimaksud merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) DJBC Semarang, yakni Khanan, Budi Winanto, dan Sutopo.
Bos Blueray John Field Divonis 2 Tahun Penjara Terkait Suap Bea Cukai
Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp78 Miliar
KPK Dalami Aliran Suap Bea Cukai ke BPOM dan Kemendag
Sebelumnya, KPK menyatakan kontainer yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, diduga milik importir yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo.
KPK mengungkap kontainer tersebut berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu suku cadang atau sparepart kendaraan.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur P2 DJBC periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manajer Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.
Dalam pengembangannya, KPK kembali menetapkan satu orang tersangka pada 27 Februari 2026. Tersangka dimaksud ialah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC.
Teruntuk pihak dari PT Blueray, mereka sedang menghadapi persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.