Dasco Pastikan Anggaran Pascabencana Aceh-Sumatra Disetujui Pemerintah

Senin, 25/05/2026 15:54 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana Aceh-Sumatra sekaligus Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memastikan anggaran untuk rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah terdampak bencana telah disetujui pemerintah.

Kepastian itu disampaikan Dasco usai memimpin rapat koordinasi tertutup bersama 31 kementerian, lembaga, serta kepala daerah di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

“Barusan tadi telah diadakan rapat koordinasi antara Satgas Pascabencana Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dengan Satgas Pemulihan Rekonstruksi dari Bencana Sumatera dari pihak pemerintah,” kata Dasco.

Menurutnya, rapat tersebut membahas rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang sebelumnya telah mendapat persetujuan dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

“Dan kami tadi sudah membahas tentang rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi yang sudah disetujui oleh Bappenas dan juga alhamdulillah anggarannya telah disetujui oleh pemerintah,” ujarnya.

Dasco menegaskan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga akan terus dilakukan guna memastikan seluruh proses rehabilitasi dan rekonstruksi berjalan sesuai rencana.

Ia menyebut, langkah tersebut mencakup sinkronisasi program kerja kementerian dan lembaga agar pelaksanaan pemulihan pascabencana dapat berlangsung efektif.

“Nah, untuk itu tentunya secara teknis hal-hal yang akan dilakukan kemudian akan dilakukan oleh Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari pemerintah yang diketuai oleh Pak Tito Karnavian,” katanya.

Sementara itu, Satgas Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari pemerintah nantinya akan bertanggung jawab dalam pelaksanaan teknis di lapangan, termasuk percepatan pembangunan kembali infrastruktur dan pemulihan layanan masyarakat di wilayah terdampak bencana Aceh-Sumatra.

 

 

 

TERKINI
Ini Syarat dan Kriteria Utama Haji yang Bisa Dibadalkan Bacaan Bilal Saat Salat Idul Adha Beserta Tata Caranya Dasco Pastikan Anggaran Pascabencana Aceh-Sumatra Disetujui Pemerintah Rudianto Lallo Minta JPU Tegas di Kasus Penipuan BBM Rp20 Miliar