Selasa, 10/12/2024 21:59 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Polres Bangka menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyekapan seorang ibu N (22) dan bayi N (1,5) diduga di kandang anjing milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Payung Mitrajaya Mandiri (PMM) yang terletak di Kabupaten Bangka.
PT PMM melalui Legal Internal Perusahaan Tian Handoko, membantah jika karyawannya melakukan aksi penyekapan. Tian juga menyebut lokasi tersebut bukan kandang anjing, melainkan ruang administrasi yang tak terpakai. Diketahui pengurungan dilakukan akibat suami N yang merupakan supir truk, diduga mencuri BBM jenis solar milik perusahaan.
Menyikapi kasus tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, aparat kepolisian turut menyelidiki keterlibatan perusahaan. Sahroni turut mengapresiasi jajaran Polda Bangka Belitung yang gerak cepat menangani kasus itu.
Komisi III Apresiasi Polri Berantas Jaringan Judol Internasional
Komisi III: Tidak Ada yang Kebal Hukum Kasus Konten Rasis
Sahroni Ingatkan Warga Tuntaskan Konflik Lewat Jalur Hukum
“Namun tak hanya sampai situ, saya harap pihak kepolisian bersama Pemda setempat juga turut menjatuhkan sanksi keras kepada pihak perusahaan. Kejadian ini merupakan kelalaian fatal yang berujung pelanggaran HAM, perusahaan harus mempertanggungjawabkan itu. Masa iya SOP perusahaan ngaco seperti itu, sampai bayi ikut dikurung segala. Sangat tidak manusiawi,” kata Sahroni, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (9/12).
Lebih lanjut, Sahroni pun meminta polisi menyelidiki aktivitas manajemen perusahaan. Sebab Sahroni khawatir perlakuan biadab serupa kerap terjadi di perusahaan tersebut.
“Saya khawatir perlakuan tidak manusiawi seperti ini kerap ‘diwajarkan’ di perusahaan tersebut. Maka dari itu, polisi juga harus mintai keterangan karyawan dan saksi lainnya untuk memastikan keadaan. Karena kalau oknum manajer sampai tega melakukan seperti itu, patut diduga perlakuan serupa pernah dilakukan juga kepada karyawan lainnya,” tambah Sahroni.
Terakhir, Sahroni pun berharap semua pihak yang terlibat dalam kasus ini untuk diproses pidana.
“Pokoknya semua yang terlibat penyekapan ini harus diproses dan dipidana, bahkan yang sekedar mengetahui. Karena berarti dia membiarkan adanya kejahatan kemanusiaan yang terjadi di perusahaan tersebut,” tutup Sahroni.