Jum'at, 22/05/2026 19:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Hari Raya Iduladha selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh umat Islam. Selain menjadi momen beribadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT, Iduladha juga menjadi waktu masyarakat saling berbagi kebahagiaan lewat pembagian daging hewan kurban.
Namun, sebuah pertanyaan klasik sering kali muncul di tengah masyarakat menjelang hari raya. Sebenarnya, bolehkah kita memakan daging dari hewan yang kita kurban sendiri? Jika boleh, berapa banyak takaran atau jatah yang bisa kita ambil?
Merujuk pada penjelasan fiqih yang diulas dalam laman NU Online, hukum mengenai hal ini ternyata dibedakan berdasarkan jenis kurbannya, yaitu kurban wajib (nazar) dan kurban sunah. Berikut ulasan lengkapnya:
1. Kurban Wajib atau Nazar: Haram Dimakan Sendiri
Ini Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban Sesuai Syariat Islam
Resmi! 1 Zulhijjah 1447 H Ditetapkan 18 Mei 2026, Iduladha 27 Mei
Awal Zulhijah 1447 H Diprediksi Jatuh Besok, 18 Mei 2026
Jika ibadah kurban yang dilakukan didasari oleh nazar (janji), misalnya seseorang pernah berucap, "Jika saya naik jabatan, saya akan berkurban tahun ini," maka status kurbannya menjadi wajib.
Untuk jenis kurban wajib ini, shohibul qurban dan keluarganya sama sekali tidak boleh (haram) memakan daging kurbannya sendiri.
Orang yang berkurban wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan tersebut kepada fakir miskin, tanpa terkecuali, bahkan termasuk bagian kulit, tanduk, maupun kukunya. Jika ia terlanjur memakannya, maka ia wajib mengganti senilai daging yang telah dikonsumsi tersebut untuk diberikan kepada orang fakir.
2. Kurban Sunah: Boleh Dimakan, Ini Jatah Takarannya
Berbeda dengan kurban nazar, jika kurban yang dilakukan adalah kurban sunah (kurban yang umum dilakukan setiap tahun tanpa adanya nazar sebelumnya), maka shohibul qurban justru dianjurkan (disunahkan) untuk ikut memakan daging kurbannya.
Lantas, berapa takaran maksimal yang boleh diambil?
Maksimal Sepertiga (1/3) Bagian: Berdasarkan pendapat sejumlah ulama, orang yang berkurban sunah memiliki hak atas daging hewan kurbannya maksimal sepertiga bagian. Namun, porsi ini adalah batas maksimal dan sangat dianjurkan untuk mengambil kurang dari jumlah tersebut agar porsi sedekah untuk sesama menjadi lebih besar.
Satu hingga Tiga Suap Saja (Sangat Dianjurkan): Porsi yang paling utama dan sangat dianjurkan bagi orang yang berkurban adalah hanya mengambil satu sampai tiga suap saja. Tujuannya murni sekadar untuk mengambil berkah (tabarruk) dari ibadah kurban yang telah ditunaikannya. Sementara itu, sisa daging yang melimpah lainnya diserahkan seluruhnya untuk disedekahkan kepada fakir miskin maupun dihadiahkan kepada kerabat dan tetangga sekitar.
Aturan mengenai porsi satu sampai tiga suap ini selaras dengan kebiasaan Rasulullah SAW. Dalam sebuah hadis riwayat Imam Al-Baihaqi, disebutkan bahwa Nabi SAW tidak mengonsumsi apa pun pada hari Iduladha sampai kembali dari shalat Id, lalu memakan sebagian hati dari hewan kurbannya sendiri.
Satu hal yang wajib diingat oleh siapapun yang berkurban, baik itu kurban sunah maupun wajib, ialah larangan menjual bagian apapun dari hewan kurban. Shohibul qurban hanya diperbolehkan mengonsumsi jatahnya atau membagikannya. Menjual daging, kulit, kepala, atau bulu hewan kurban hukumnya dilarang keras dalam syariat Islam.