Selasa, 10/12/2024 20:34 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay berharap kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada 2025 tidak diterapkan ke semua usaha melainkan harus melihat berbagai kriteria.
Bukan tanpa sebab, menurutnya, dengan terjadinya penurunan kinerja sektor industri khususnya industri nonmigas, maka banyak tenaga kerja yang beralih dan terserap ke industri kreatif. Sementara tenaga kerja di industri kreatif itu sendiri relatif baru memulai bisnisnya.
“Karena itu ya kami berharap (kenaikan PPN) 12 persen itu tidak diterapkan ke semua usaha tapi mungkin kalau yang perusahannya sudah besar,” kata Saleh, dalam keterangan persnya, Selasa (10/12).
Kemlu Diminta Lindungi WNI Terdampak Gelombang Panas Ekstrem Eropa
DPR Desak Kemenag Perkuat Anggaran Pendidikan dan Guru Keagamaan
Program Magang Harus Link and Match dengan Kebutuhan Dunia Kerja
Meski demikian, ia tidak mempermasalahkan kebijakan kenaikan PPN tersebut dengan syarat hanya dikenakam bagi perusahaan besar dengan berbagai kriteria, bukan untuk usaha kecil menengah.
“Tapi kalau yang kecil menengah jangan sampai layu sebelum berkembang. Jadi itu yang paling penting sebetulnya yang terkait dengan PPN 12 persen,” tuturnya.
Diketahui, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyatakan, daftar barang mewah yang nantinya dikenakan PPN 12 persen akan ditentukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.
Sementara penentuan komoditas mewah yang akan dikenakan PPN 12 persen berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.