Langgar Perlindungan Anak, Pengadilan Australia Denda Platform X

Kamis, 21/05/2026 16:34 WIB

Sydney, Jurnas.com - Pengadilan Federal Australia menjatuhkan denda terhadap perusahaan media sosial X milik Elon Musk, setelah pihak perusahaan mengakui telah melanggar hukum karena gagal memberikan informasi mengenai langkah-langkah perlindungan anak secara daring.

Keputusan ini mengakhiri perselisihan hukum yang telah berlangsung selama hampir tiga tahun, yang bermula ketika regulator eSafety mendenda perusahaan tersebut pada Oktober 2023, sebab memberikan jawaban yang tidak memadai terhadap permintaan informasi standar mengenai proses antieksploitasi anak.

“Responden mengakui bahwa mereka melanggar Undang-Undang tersebut. Terjadi ketidakpatuhan yang berkepanjangan selama sekitar 38 hari,” kata Christopher Tran, pengacara untuk Komisaris eSafety, dikutip dari Reuters pada Kamis (21/5).

Penyelesaian ini mengakhiri pertempuran hukum yang dimulai ketika regulator mendenda perusahaan yang dulunya bernama Twitter tersebut sebesar 610.500 dolar Australia atas jawaban mereka terhadap sekitar 25 pertanyaan.

Perusahaan X awalnya berusaha membatalkan hukuman tersebut dengan alasan bahwa telah mengubah namanya sejak diakuisisi oleh Musk senilai USD$44 miliar pada 2022, hingga akhirnya regulator mengambil tindakan hukum terpisah untuk menagih denda tersebut.

Dalam persidangan, Hakim Michael Wheelahan menaikkan nilai denda menjadi 650.000 dolar Australia dan memerintahkan X untuk membayar 100.000 dolar Australia lagi guna menutup sebagian biaya hukum regulator.

Penyelesaian kasus ini menyelesaikan salah satu masalah hukum yang tersisa bagi perusahaan, yang awal tahun ini telah dilebur ke dalam konglomerat teknologi SpaceX milik Musk menjelang rencana penawaran umum perdana (IPO) bernilai triliunan dolar dalam beberapa pekan mendatang.

Pihak pengacara X menyatakan bahwa perselisihan ini pada dasarnya bermuara pada masalah masa lalu terkait ketepatan waktu penyediaan informasi, di mana tindakan pelanggaran tersebut terjadi selama masa perubahan dan transisi bagi perusahaan.

Di sisi lain, perwakilan hukum eSafety mengakui memang tidak ada kerugian materiil yang timbul, namun memberikan catatan tegas terkait dampak penundaan tersebut bagi kinerja lembaga.

“Tidak memberikan informasi ketika diminta oleh regulator akan menghambat regulator dalam melakukan pekerjaannya,” ujar Christopher Tran.

TERKINI
Kanselir Jerman Usulkan Status Khusus untuk Ukraina di Uni Eropa Dirjen Bea Cukai Terima SGD 213.600 dalam Satu Bulan dari Bos Blueray Korsel dan AS Bahas Perubahan Manajemen Zona Demiliterisasi Korut Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Aktif Lindungi Perempuan dan Anak