KPK Sita Uang dari Staf Ahli Eks Menhub Budi Karya

Selasa, 19/05/2026 20:20 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang saat memeriksa Staf Ahli Menteri Perhubungan era Budi Karya Sumadi dan Dudy Purwagandhi, Robby Kurniawan, pada Senin, 18 Mei 2026.

Uang itu diduga terkait dengan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

"Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait dengan DJKA, kemarin penyidik melakukan pemeriksaan, di antaranya untuk penyitaan pengembalian sejumlah uang yang dalam konstruksi perkara ini diduga diterima oleh saudara RK melalui saudara BB. Kemarin juga sudah dilakukan pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan pada Selasa, 18 Mei 2026 malam.

Jumlah uang yang disita dari Robby senilai ratusan juta rupiah. Namun, KPK tidak memberi informasi detail perihal inisial BB dimaksud.

"Tentu ini juga melengkapi keterangan-keterangan sebelumnya, khususnya berkaitan dengan adanya dugaan aliran uang dari para pihak swasta kepada pihak saudara RB atau RK tersebut," kata Budi.

KPK sudah pernah memeriksa Robby sebagai saksi pada Selasa, 5 Mei 2026. Dia didalami soal pengondisian ataupun plotting para penyedia barang dan jasa atau vendor-vendor yang mengerjakan proyek di DJKA.

Adapun pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sudewo (SDW) yang merupakan mantan Anggota DPR RI sekaligus mantan Bupati Pati.

Robby menjabat sebagai staf khusus bidang logistik dan multimoda saat Budi Karya Sumadi menjabat sebagai Menteri Perhubungan di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Budi Karya juga sudah pernah diperiksa dalam kasus ini di kantor BPKP Kota Semarang pada Senin, 9 Maret. Saat itu, Budi dicecar perihal pekerjaan proyek DJKA di sejumlah wilayah di Pulau Sumatera dan Jawa yang diwarnai pemberian suap.

Tak hanya itu, Budi Karya juga dicecar soal keterlibatan legislator Komisi V DPR RI periode 2019-2024. Keterangan tersebut diminta penyidik untuk mendalami perbuatan Sudewo yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus mencari keterlibatan pihak lainnya.

KPK menduga tersangka Sudewo menerima fee proyek DJKA melalui orang kepercayaannya saat menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

KPK menegaskan akan menelusuri lebih jauh dugaan aliran dana kepada anggota Komisi V DPR lainnya. Berdasarkan fakta persidangan dan putusan perkara sebelumnya, terdapat 19 anggota dan pimpinan Komisi V DPR yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Mereka adalah Lasarus (PDIP); Ridwan Bae (Golkar); Hamka Baco Kady (Golkar); Sudewo (Gerindra); Novita Wijayanti (Gerindra); Sumail Abdullah (Gerindra).

Kemudian, Ali Mufthi (Golkar); Ishak Mekki (Demokrat); Lasmi Indaryani (Demokrat); Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz (PKB); Sofyan Ali (PKB); Mochamad Herviano Widyatama (PDIP); Sukur H Nababan (PDIP); Sudjadi (PDIP); Sadarestuwati (PDIP); Sri Rahayu (PDIP); Sarce Bandaso Tandiasik (PDIP); Fadholi (Nasdem); dan Sri Wahyuni (Nasdem).

Adapun perkara dugaan korupsi di DJKA Kementerian Perhubungan ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023. Dari OTT itu, KPK menjerat 10 orang sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah menjerat sekitar 21 orang tersangka yang terdiri dari unsur Kemenhub, anggota DPR, dan pihak swasta.

TERKINI
Presiden Kroasia Tolak Dubes Baru Israel, Ini Alasannya Thailand Pangkas Durasi Bebas Visa 90 Negara, Termasuk Israel Menkomdigi Kecam Keras Penahanan Jurnalis Indonesia dalam Misi Kemanusiaan Wabah Ebola di Kongo Meluas, WHO Tetapkan Status Darurat