Selasa, 19/05/2026 14:13 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya paksa penggeledagan di rumah seorang pengusaha di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur pada Senin, 18 Mei 2026.
Upaya paksa itu terkait pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko dan kawan-kawan.
"Penggeledahan dari pengembangan penyidikan perkara Ponorogo," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa, 19 Mei 2026.
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menemukan dan menyita barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara.
KPK Dalami Pihak Pemberi Modal Politik Sugiri Sancoko Jadi Bupati Ponorogo
KPK Cecar Kepala BKD Jatim Terkait Proses Pengangkatan Dirut RSUD
Ketua KONI Ngaku Dicecar KPK Soal Utang Bupati Ponorogo Rp26 Miliar
"Dalam giat geledah ini, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE)," imbuhnya.
Berdasarkan informasi yang diterima, rumah yang digeledah penyidik milik pengusaha bernama Citra Margaretha, berada di Dusun Krajan, Desa Bangunsari, Pacitan.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus di Ponorogo ini. Kasus ini terbagi ke dalam tiga klaster, yakni dugaan suap jual beli jabatan, suap proyek, dan penerimaan gratifikasi.
Empat tersangka dimaksud ialah Bupati Sugiri Sukoco, Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo sejak tahun 2012 hingga sekarang yakni Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono yakni Yunus Mahatma, dan pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo dalam paket pekerjaan di lingkungan Kabupaten Ponorogo, Sucipto.
Bupati Sugiri Sancoko tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Sugiri didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar.