Kamis, 14/05/2026 18:43 WIB
Riyadh, Jurnas.com - Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan tindakan hukum tegas terhadap 19 orang, yang terdiri dari lima warga asing dan 14 warga lokal, yang tertangkap tangan mengangkut 29 jemaah tanpa izin resmi ke tempat-tempat suci.
Berdasarkan laporan Saudi Press Agency, para pelanggar ini menghadapi sanksi berat mulai dari denda hingga SR100.000 (sekitar Rp465 juta), penyitaan kendaraan, hingga sanksi sosial berupa pengumuman nama mereka ke publik.
Bagi 29 jemaah haji yang nekat menempuh jalur ilegal tersebut, pemerintah menjatuhkan denda masing-masing sebesar SR20.000 atau Rp93 juta. Sementara khusus bagi warga ekspatriat yang melanggar, mereka menghadapi ancaman deportasi segera dan larangan masuk ke wilayah Kerajaan Arab Saudi selama 10 tahun.
Langkah ini merupakan bagian dari kampanye penegakan hukum intensif selama satu bulan terakhir yang melibatkan berbagai cabang keamanan Saudi, termasuk Kepolisian Wilayah Makkah dan Administrasi Umum Mujahidin.
Jelang Puncak Haji, Kemenhaj Imbau Jemaah Atur Ritme Ibadah-Jaga Kesehatan
Kemenhaj: 20 Jemaah Haji Indonesia Wafat, 352 Dirawat
Hari ke-16 Operasional Haji: 12.725 Jemaah Jalani Rawat Jalan, 10 Wafat
"Langkah-langkah ini sangat penting untuk memastikan keselamatan dan keamanan para jemaah haji yang sah," tegas Direktorat Jenderal Keamanan Publik dalam pernyataannya dikutip dari Arab News pada Kamis (14/5).
Sejak April lalu, otoritas keamanan juga telah membongkar jaringan pemalsuan gelang haji, kartu Nusuk, dan izin tinggal (iqama). Beberapa pelaku yang ditangkap berasal dari berbagai negara, termasuk Sudan, Mesir, Yaman, Afghanistan, dan Pakistan.
Modus operandi yang dilakukan para penyelundup mencakup penggunaan jalan yang tidak beraspal dan jalur lembah tersembunyi untuk memasukkan individu ke Makkah, serta promosi layanan haji palsu melalui iklan di media sosial.
Pemerintah Arab Saudi terus mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap dugaan pelanggaran melalui nomor darurat terpadu 911 untuk wilayah Makkah, Madinah, Riyadh, dan Provinsi Timur, atau nomor 999 untuk wilayah lainnya di Kerajaan.
Operasi pembersihan ini bertujuan untuk menjaga ketertiban serta melindungi integritas ibadah haji dari praktik penipuan dan penyelundupan yang berisiko mengganggu keamanan nasional.