Kalah Gugatan, Boeing Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban 737 MAX

Kamis, 14/05/2026 19:55 WIB

Chicago, Jurnas.com - Juri pengadilan Chicago, Amerika Serikat, menjatuhkan ganti rugi sebesar US$49,5 juta (sekitar Rp870 miliar) kepada keluarga Samya Stumo, seorang wanita berusia 24 tahun yang menjadi korban kecelakaan maut Boeing 737 MAX pada 2019.

Putusan yang dijatuhkan pada Rabu (13/5) ini menyusul gugatan atas tragedi jatuhnya pesawat Ethiopian Airlines yang menewaskan total 157 orang, dikutip AFP pada Kamis (14/5). Samya Stumo tewas saat dalam perjalanan menuju Kenya untuk menjalankan tugas pertamanya bersama organisasi non-pemerintah bidang kesehatan masyarakat.

Berbeda dengan sebagian besar tuntutan perdata lainnya yang diselesaikan di luar pengadilan, keluarga Stumo memilih untuk membawa kasus ini ke meja hijau karena gagal mencapai kesepakatan dengan pihak Boeing.

Dalam persidangan yang dimulai pada 11 Mei tersebut, pengacara keluarga menyatakan bahwa Boeing telah lalai dan membiarkan pesawat yang tidak aman tetap beroperasi.

Pihak Boeing mengakui bahwa perangkat lunak antistall (MCAS) menjadi pemicu utama kecelakaan tersebut, serta tragedi serupa yang menimpa Lion Air di Indonesia hanya berselang empat bulan sebelumnya.

"Kami sangat menyesal kepada semua orang yang kehilangan orang yang dicintai dalam penerbangan Lion Air 610 dan Ethiopian Airlines 302. Meskipun kami telah menyelesaikan hampir semua klaim melalui kesepakatan, keluarga berhak untuk menuntut klaim mereka melalui proses pengadilan, dan kami menghormati hak mereka," tulis Boeing dalam pernyataan resminya.

Kesedihan mendalam menyelimuti persidangan saat ayah korban, Michael Stumo, memberikan kesaksian mengenai dampak psikologis yang dialami keluarganya. Dia menyatakan bahwa sejak kehilangan putrinya, mereka sulit merasa bahagia.

Sementara itu, meskipun dakwaan pidana terhadap Boeing telah dibatalkan pada 2025 sebagai bagian dari kesepakatan dengan jaksa, serangkaian persidangan perdata terkait kompensasi korban masih terus berlanjut.

Putusan ini merupakan salah satu nilai kompensasi terbesar yang pernah diberikan juri dalam kasus kecelakaan Boeing 737 MAX. Sebelumnya, pada November tahun lalu, seorang duda dari korban kecelakaan serupa mendapatkan ganti rugi sebesar US$28,45 juta.

Jadwal persidangan selanjutnya direncanakan akan berlangsung pada 3 Agustus mendatang, yang akan memfokuskan perhatian pada kasus kematian Michael Ryan, seorang warga negara Irlandia yang juga menjadi korban dalam tragedi penerbangan tersebut.

TERKINI
China Tertarik Beli Minyak AS di Tengah Polemik Selat Hormuz Kanselir Jerman Desak Perombakan Anggaran Uni Eropa demi Pertahanan Kalah Gugatan, Boeing Wajib Bayar Ganti Rugi ke Korban 737 MAX PM Malaysia Geram Norwegia Batalkan Sepihak Pembelian Rudal