Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI

Kamis, 14/05/2026 17:31 WIB

JAKARTA, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hingga saat ini belum juga menahan dua Anggota DPR yang menjadi tersangka kasus korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI), dan otoritas jasa keuangan (OJK), yakni Satori dan Heri Gunawan.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) kembali mendesak dan menagih komitmen KPK untuk segera menahan tersangka. Sebab, keduanya diduga menerima uang senilai total Rp28,38 miliar dari CSR BI, sehingga dijadikan tersangka oleh KPK sejak 7 Agustus 2025 lalu.

Formappi melihat ada bayang-bayang kepentingan politik yang membuat langkah lembaga antirasuah tersebut tertahan. Hal ini membuat kecurigaan publik, bahwa KPK memang benar-benar takut pada penguasa dan DPR.

Peneliti Formappi Lucius Karus mengingatkan bahwa tahun 2025 sudah berlalu, dan sekarang sudah memasuki pertengahan tahun 2026.

Penetapan tersangka terhadap politisi Partai NasDem dan Gerindra itu, akan memasuki satu tahun pada 7 Agustus 2026, kurang lebih dua bulan lagi.

Menurut dia, jika tak segera ditahan maka kasus tersebut akan merusak marwah DPR dan KPK, yang masih menjadi sorotan masyarakat.

Lucius berharap Satori dan Heri Gunawan sudah ditahan sebelum satu tahun penetapan tersangka keduanya pada Agustus 2026 nanti.

"Jangan dilama-lamain, karena akan merusak maruah atau marwah KPK sekaligus DPR. Ini sudah sering saya sampaikan," kata Lucius Karus, Kamis (14/5/2026).

Formappi menilai ada kekhawatiran, bahwa penahanan keduanya dapat membuka fakta baru yang menyeret nama-nama lain di Senayan.

“Kalau Satori dan Heri Gunawan ditahan, dia akan membuka dugaan keterlibatan seluruh Anggota Komisi XI DPR Periode 2019–2024. Ini akan membuat marah DPR,” ujarnya.

Karena itu, penahanan terhadap Satori dari NasDem dan Heri Gunawan dari Gerindra, dapat   memicu ketegangan politik yang berujung pada tekanan terhadap KPK.

“Sangat mungkin KPK tidak berani menahan anggota DPR yang menjadi tersangka, karena takut DPR marah,” ucap Lucius.

Apalagi Ketua KPK Setyo Budiyanto sempat curhat, bahwa negara mengeluarkan uang tidak sedikit dalam mengurus kebutuhan dasar para koruptor.

Mulai dari makan hingga pakaian di dalam tahanan para koruptor ditanggung negara, sehingga untuk mengurus tahanan tindak pidana korupsi saat ini semakin mahal.

Hal itu disampaikannya saat meluncurkan buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK) bersama Kemendagri dan Kemendikdasmen di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).

Sehingga kondisi ini dinilai rawan melahirkan kompromi politik yang menggerus independensi penegakan hukum.

Formappi melihat fenomena ini sebagai gambaran melemahnya posisi lembaga independen di hadapan kekuatan politik.

KPK yang seharusnya berdiri tegas melawan korupsi, justru dinilai tampak berhitung dengan berbagai macam alasan, ketika berhadapan dengan elite pusat, antara lain Anggota DPR.

“KPK tumpul dalam penegakan hukum atas tersangka korupsi di level nasional seperti anggota DPR, tetapi tajam terhadap kepala daerah atau pejabat lain di daerah,” ujar Lucius.

Formappi mendesak KPK segera melakukan penahanan agar proses hukum bisa bergerak ke tahap penuntutan di pengadilan.

“Dengan melakukan penahanan, maka KPK memastikan proses hukum atas tersangka korupsi dana CSR BI berjalan. Dan, dugaan keterlibatan Anggota DPR lainnya bisa segera diproses lebih lanjut,” kata Lucius.

Ia menutup dengan peringatan bahwa kepercayaan publik terhadap KPK bisa terus tergerus jika kasus besar di level nasional terus dibiarkan menggantung.

“KPK masih tebang pilih. KPK terlihat tidak berani atau tidak tegas terhadap Anggota DPR,” pungkasnya.

Diketahui, perkara korupsi CSR BI bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat.

Berdasarkan hasil tersebut, KPK mulai melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024. Satori dan Heri Gunawan kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi CSR BI pada 7 Agustus 2025.

Keduanya dijerat Pasal 12 B UU Tipikor tentang Gratifikasi dan UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

KPK telah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya. Antara lain alat bukti, dokumen, petunjuk, ahli, dan bukti elektronik.

Namun, hingga kini KPK belum melakukan penahanan terhadap keduanya. KPK beralasan, keterangan keduanya masih diperlukan untuk pendalaman kasus korupsi CSR BI dan fokus melakukan penyitaan aset-aset mereka.

TERKINI
Legenda Curug Siliwangi dan Pesona Gunung Puntang di Bandung Selatan Formappi Kembali Tagih KPK Tahan Tersangka CSR BI Bacaan Zikir Usai Salat Fardu, Yuk Amalkan AS Dorong China Bantu Hentikan Upaya Iran di Teluk Persia