KPK Masih Temukan Indikasi Suap dan Gratifikasi dari LHKPN Pejabat

Senin, 09/12/2024 12:17 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menemukan adanya indikasi dugaan suap dan gratifikasi dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para pejabat.

Hal itu disampaikan Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam sambutan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 9 Desember 2024.

“Pemeriksaan LHKPN masih menemukan indikasi penerimaan suap dan gratifikasi,” kata Nawawi.

KPK melalui Kedeputian Penindakan bakal menindaklanjuti tiap indikasi suap dan gratifikasi yang ditemukan dari LHKPN pejabat.

Pemeriksaan LHKPN merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi yang dilakukan KPK sesuai UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Kendati begitu, Nawawi mengaku prihatin lantaran isi laporan harta para pejabat masih memprihatinkan. "Kebenaran isi laporan masih memprihatinkan," katanya,.

Lembaga antikorupsi mengingatkan dan mendorong lembaga dan kementerian menaruh perhatian terhadap LHKPN para pejabatnya.

Dikatakan, kementerian/lembaga seharusnya menjadikan LHKPN sebagai instrumen penting dalam pertanggungjawaban pejabat publik kepada masyarakat.

"Dalam bentuk penyampaian LHKPN yang benar-benar isinya dan sesuai dengan kenyataannya,” ungkap Nawawi.

TERKINI
Kronologi Kecelakaan Bus ALS dan Truk Tangki yang Tewaskan 16 Orang Penjelasan Kemendikdasmen Guru Honorer Tak Bisa Mengajar di Sekolah Negeri LPSK Diminta Segera Fasilitasi dan Jamin Korban Kasus Ponpes Pati Wujudkan Inklusi Kerja, Mitra Netra Rilis Direktori Profesi untuk Tunanetra