Senin, 11/05/2026 21:30 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung langkah kepolisian melakukan penyidikan secara tuntas atas kasus kekerasan seksual di Pesantren Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah.
Sekretaris Dewan Pertimbangan MUI, Zainut Tauhid mengatakan bahwa penegakan hukum tanpa pandang bulu penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat dan memberikan keadilan bagi para korban.
"Kami berharap proses hukum berjalan dengan prinsip keadilan yang setinggi-tingginya untuk memberikan efek jera yang nyata," kata Zainut kepada Jurnas.com pada Senin (11/5).
MUI menekankan bahwa tindakan tegas aparat hukum merupakan bagian penting dalam menjaga martabat dan kesucian institusi pesantren sebagai tempat pembentukan akhlak mulia.
MUI Serukan Langkah Serius Cegah Kekerasan Seksual di Pesantren Terulang
MUI: Pelaku Pelecehan Santri di Ponpes Pati Harus Dihukum Maksimal
MUI Ingatkan Umat Tak Tergiur Haji Ilegal agar Ibadahnya Sah dan Mabrur
"Segala bentuk kemungkaran yang terjadi di lingkungan pendidikan harus dibersihkan melalui jalur hukum yang berlaku, agar pesantren tetap menjadi benteng moralitas yang aman bagi santri," ujar dia.
Zainut juga menyerukan kepada seluruh pengelola lembaga pendidikan Islam untuk melakukan transformasi sistem pengawasan internal secara menyeluruh melalui pembentukan kanal pengaduan yang aman, independen, dan responsif bagi santri.
Menurut dia, kesucian pesantren harus dijaga secara kolektif dari kontaminasi oknum yang merusak citra dakwah Islamiyah. Selain itu, pesantren juga mesti terbuka terhadap pengawasan eksternal sebagai bentuk akuntabilitas publik.
"Kami mendorong keterlibatan aktif wali santri, lembaga perlindungan anak, dan instansi terkait untuk melakukan fungsi kontrol sosial secara berkala," kata dia.
"Transparansi adalah kunci utama untuk memutus rantai kekerasan seksual. Institusi pendidikan tidak boleh menjadi zona eksklusif yang tertutup dari jangkauan hukum dan pengawasan masyarakat demi menjamin perlindungan hak-hak anak secara maksimal," dia menambahkan.