Jum'at, 08/05/2026 09:44 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan langkah serius dan menyeluruh untuk mencegah kembali terjadinya kekerasan seksual di lingkungan pesantren.
Seruan tersebut menyusul terjadinya kekerasan seksual yang dilakukan oleh pendiri sekaligus pengasuh sebuah pesantren di Pati, Jawa Tengah. Kasus tersebut baru terungkap setelah ada korban yang telah lulus buka suara atas perlakuan menyimpang pengasuhnya itu.
Ketua MUI Bidang Perempuan, Remaja, dan Keluarga (PRK), Siti Ma’rifah, menyampaikan bahwa lembaga pendidikan keagamaan harus menjadi ruang aman dan nyaman bagi santri, bukan justru menjadi tempat terjadinya penyimpangan dan kekerasan oleh pihak yang memiliki relasi kuasa.
“(MUI) mengecam keras terjadinya peristiwa kekerasan seksual yang kembali lagi terjadi di tahun 2026 di Pondok Pesantren, tempat yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman untuk menuntut ilmu sesuai tumbuh kembang usianya,” ujar Siti Ma’rifah, di Jakarta, Jumat (8/5).
Legislator PKB Kutuk Kekerasan Seksual di Ponpes Pati: Hukum Maksimal
MUI: Pelaku Pelecehan Santri di Ponpes Pati Harus Dihukum Maksimal
MUI Ingatkan Umat Tak Tergiur Haji Ilegal agar Ibadahnya Sah dan Mabrur
Ia menyebut peristiwa tersebut sangat memprihatinkan karena dilakukan oleh pihak yang seharusnya membimbing dan melindungi santri.
“Mirisnya tindakan keji tidak bermoral ini dilakukan oleh orang yang seharusnya melindungi, membimbing dan memberi contoh teladan,” katanya.
Untuk mencegah kasus serupa kembali terulang, Siti Ma’rifah menyampaikan lima seruan penting yaitu sebagai berikut:
Pertama, bersikap tegas dan tidak mentoleransi segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan perbuatan asusila dalam bentuk apapun karena hal ini merupakan kejahatan serius yang harus diproses hukum. Jangan dinormalisasi dan kompromi apalagi dibiarkan karena kasus ini sudah lama sejak 2020 dan dilaporkan baru 2024 dengan korban santri yang melapor 50 karena sempat adanya langkah penyelesaian secara kekeluargaan.
Hal ini tidak boleh terjadi karena adanya relasi kuasa antara pengasuh dan santri yang menimbulkan pressure/tekanan kepada korban terutama dengan menggunakan doktrin agama-agama.
Kedua, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama dengan perangkatnya yang memberikan izin penyelenggaraan pesantren agar mendorong adanya audit terhadap tata kelola dan sistem pengawasan di pesantren dan memberi akses kepada orang tua untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggarakan kegiatannya.
Ketiga, para korban /santriwati harus ada perlindungan termasuk mekanisme pelaporan yang independen, pendampingan advokasi hukum, menjadi prioritas dilakukan langkah trauma healing agar santri yang menjadi korban bisa kembali sehat fisik dan mentalnya.
KPRK MUI telah melaksanakan kegiatan roadshow pesantren anti kekerasan sebagai bagian tanggung jawab dalam menjaga umat dan membuat TOT bagi pengasuh pesantren dalam melakukan pengawasan dan perlindungan santri agar berani berbicara jika mengalami kekerasan dan melakukan traumahealing bagi yg mengalami kekerasan.
Keempat, mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada pelaku dengan ancaman hukum Maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kelima, mengajak masyarakat untuk semakin teliti dalam memilih pesantren dengan memperhatikan rekam jejak pengasuh, sistem pengawasan tata kelola kelembagaan serta komitmen pesantren dalm melindungi santri dan kepada semua pihak dapat mengawal proses hukum agar aparat dapat melaksanakan tugasnya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak melakukan langkah anarkis dalam penanganannya.