Rabu, 06/05/2026 09:20 WIB
Jakarta, Jurnas.com- Sidang ketujuh perkara dugaan penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Calvin Cahya (CC) kembali digelar di ruang Sari 2 Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (4/5/2026). Agenda persidangan berfokus pada pemeriksaan keterangan ahli pidana forensik yang dihadirkan pihak penasehat hukum.
Persidangan dipimpin Hakim Uli Purnama SH, MH, dengan menghadirkan ahli pidana forensik ternama, Dr. Robintan Sulaiman. Sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya, Dr. Yusof Ferdinand Wangania SH MH. Kasus ini berawal dari peran CC sebagai staf purchasing di PT Bumi Alam Segar (WINGS Group). Dalam tugasnya, dia bertanggung jawab mencari vendor pemasok gula tebu dan gula kelapa sebagai bahan baku kecap.
Namun, kewenangannya terbatas pada pencarian vendor. Penentuan harga dan pemilihan vendor sepenuhnya berada di tangan atasan. Setelah vendor dipilih atasannya, CC hanya bertugas menerbitkan purchase order (PO). Dalam praktiknya, vendor yang menerima PO diketahui memberikan sejumlah uang sebagai ucapan terima kasih kepada CC melalui rekening tertentu. Hal tersebut kemudian terungkap melalui audit internal perusahaan yang menyimpulkan adanya kerugian.
Pada 27 Agustus 2025, CC kemudian diserahkan ke Polres Bekasi setelah sebelumnya diberi informasi akan melakukan kunjungan kerja ke pabrik lain.Dalam persidangan, Dr. Yusof sebagai Penasehat Hukum menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki otoritas dalam menentukan vendor maupun harga, serta tidak memiliki akses terhadap keuangan perusahaan.
SIdang Kasus Tambang Nikel, Saksi Ahli Ungkap Dugaan Ini
Saksi Ahli Tak Kompeten, Kuasa Hukum PT WKM Minta 2 Terdakwa Dibebaskan
Wanita Lansia Ditemukan Tewas di Rumahnya Bekasi dalam Kondisi Terikat
"CC tidak meminta kepada vendor vendor uang sebagai uang titipan dalam setiap pembelian bahan baku seperti yang dituduhkan kepadanya, dalam hasil audit internal mengatakan bahwa auditor mengkonfirmasi kepada 6 vendor ternyata dalam persidangan terbukti hanya 1 vendor yang dikonfirmasi oleh auditor," kata Dr. Yusof.
"Dalam bukti rekaman percakapan antara vendor dan CC, disitu vendor membantah bahwa CC menitipkan sejumlah uang pada setiap kilogram pembelian bahan baku, setelah dikonfirmasi dalam persidangan, vendor tersebut mengakui dalam rekaman tersebut adalah suaranya. Kemudian, dalam bukti rekaman kedua, vendor tersebut mengakui bahwa vendor vendor sudah diarahkan untuk membuat pengakuan memberatkan CC. Dalam persidangan juga terbukti Pengakuan CC dalam audit internal adalah pengakuan terpaksa karena CC disekap selama lebih kurang 12 jam dan dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya," tuturnya.
Dalam persidangan, terungkap bahwa jaksa tidak menghadirkan ahli pidana yang sebelumnya memberikan keterangan pada tahap penyidikan dan keyerangan itu menjadi alat bukti. Menurut Penasehat Hukum CC, hal ini membuat keterangan tersebut tidak dapat dijadikan alat bukti yang sah.
"Ahli Auditor external yang dihadirkan hanya menghitung kembali apa yang sudah menjadi kesimpulan penyidik, hal ini tidak bisa juga dinilai oleh majelis hakim dan harus dikesampingkan, karena ahli ini digunakan penyidik selain hanya menghitung kembali, juga digunakan setelah CC ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Sementara itu, Dr. Robintan Sulaiman dalam keterangannya menyoroti unsur utama dalam pasal yang didakwakan. Ia menegaskan bahwa penggelapan dalam jabatan mensyaratkan Orang tersebut dalam jabatannya memiliki kewenangan penuh dan adanya penguasaan dana atau aset perusahaan dimana dia bekerja, Bila Kewenangan dan Penguasaan atas dana atau aset dari Perusahan dimana dia bekerja Tidak dimilikinya Bagaimana dia bisa melakukan Penggelapan dalam Jabatannya.
"Bila perkara seperti yang disampaikan hakim bahwa ada orang lain (vendor) memberikan uang kepada seseorang yang bekerja dalam perusahaan A yang menjadi tempat vendor tersebut menyuplai bahan baku, tanpa menaikkan harga yang sudah disepakati bersama dan harga tersebut tidak melewati harga yang ditetapkan atasan orang tersebut malah dibawah dari harga yang ditetapkan, itu adalah mutlak pelanggaran etik yang dilakukan orang tersebut," tuturnya.
Dalam keterangannya, Dr. Yusof mengatakan bahwa ahli menyatakan perkara ini tidak masuk kategori tindak pidana, melainkan pelanggaran kode etik perusahaan. Dan "Unsur-unsur utama dalam Pasal 488 KUHP yang didakwakan kepada terdakwa, tidak terpenuhi," ucap Dr. Yusof Ferdinand Wangania SH. MH.
Keyword : Calvin Cahya Saksi Ahli Polres Bekasi