KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Ad Hoc

Selasa, 05/05/2026 15:37 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Yudisial (KY) menggelar tahap seleksi kualitas bagi calon hakim agung serta calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Mahkamah Agung (MA) untuk tahun 2026. Seleksi ini berlangsung di Jakarta pada 5 Mei 2026 dan 6 Mei 2026.

Anggota KY yang juga Ketua Bidang Rekrutmen Hakim, Andi Muhammad Asrun mengungkapkan, adanya sejumlah peserta yang mundur dari proses seleksi. Mereka terdiri dari satu calon hakim agung kamar Perdata, satu dari kamar Pidana, dua calon hakim ad hoc HAM, serta tiga calon hakim ad hoc Tipikor.

Setelah pengurangan tersebut, jumlah peserta seleksi kualitas tercatat sebanyak 137 calon hakim agung, 18 calon hakim ad hoc HAM, dan 58 calon hakim ad hoc Tipikor.
Dari total 137 calon hakim agung, rinciannya meliputi 64 orang dari kamar Pidana, 27 dari kamar Perdata, 35 dari kamar Agama, serta 11 dari kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak.

"Seleksi kualitas ini untuk mengukur secara komprehensif penguasaan keilmuan, kemampuan teknis yudisial, serta kedalaman pemahaman para calon dalam bidang hukum sesuai dengan kamar formasi yang dilamar," kata Asrun dilansir dari laman resmi Komisi Yudisial, Selasa, 6 Mei 2026.

Sementara itu, Ketua KY Abdul Chair Ramadhan berharap seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan ini dapat menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang memiliki integritas, kapasitas, dan kapabilitas.

"Kami berharap seluruh rangkaian seleksi yang diselenggarakan ini dapat menghasilkan calon hakim yang tidak hanya unggul secara keilmuan dan teknis yudisial, tetapi juga memiliki karakter yang tangguh dan terpuji, integritas yang baik, kepribadian yang kuat, serta komitmen tinggi terhadap penegakan hukum dan keadilan," ungkap Abdul.

Di hari pertama seleksi kualitas, para calon akan menjalani tes objektif dan pembuatan karya tulis.

Berikutnya di hari kedua tes, para calon akan diuji kemampuan berupa penyelesaian kasus hukum dan studi Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

Dalam seleksi ini juga dilakukan penilaian karya profesi khusus calon hakim agung yang dikumpulkan setelah calon lulus tahap administrasi.

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi kekosongan jabatan 11 hakim agung yang terdiri dari 2 hakim agung dari kamar Perdata, 4 hakim agung dari kamar Pidana, 2 hakim agung dari kamar Agama, 3 hakim agung dari kamar Tata Usaha Negara, khusus pajak, serta 2 hakim ad hoc HAM di MA dan 1 hakim ad hoc Tipikor di MA.

KY, terang Abdul, membuka ruang partisipasi publik untuk menyampaikan informasi atau pendapat terkait rekam jejak para calon hakim agung, seperti rekam jejak integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA.

"Masyarakat dengan identitas yang jelas diharapkan dapat memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang rekam jejak (integritas, kapasitas, perilaku dan karakter) calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA Tahun 2026 paling lambat 5 Juni 2026, di alamat e-mail: rekrutmen@komisiyudisial.go.id atau Kantor KY di Jalan Kramat Raya, No. 57 Jakarta Pusat," pungkasnya.

TERKINI
Ketum PASBATA: Tuduhan kepada Seskab Teddy Fitnah Personal Iran Sebut Serangan AS Tewaskan Lima Warga Sipil di Selat Hormuz KPK Periksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Ad Hoc