DPR Buka Peluang Lakukan Revisi UU Perlindungan Anak

Selasa, 05/05/2026 14:46 WIB

 

Jakarta, Jurnas.com – DPR RI membuka peluang merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyusul mencuatnya kasus dugaan kekerasan terhadap anak di sebuah daycare di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wakil Ketua DPR RI, Sari Yuliati, mengatakan langkah tersebut tengah dikaji sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak, khususnya dari sisi regulasi.

“Ke depan ada wacana revisi Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi inisiatif DPR. Ini agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” kata Sari dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, wacana tersebut merupakan hasil diskusi antara DPR RI bersama Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi Perlindungan Anak Indonesia wilayah DIY, serta perwakilan orang tua korban dari daycare Little Aresha.

Menurut Sari, meski berbagai aturan turunan terkait perlindungan anak telah tersedia, penguatan regulasi dinilai tetap diperlukan agar implementasi di lapangan lebih efektif.

“Ini pembenahan dari hulu dengan pendekatan nonpenal atau preventif, yakni mencegah sebelum kekerasan terjadi,” ujarnya.

Pendekatan tersebut, lanjut dia, akan melengkapi penegakan hukum yang selama ini berjalan, dengan menitikberatkan pada aspek pencegahan dan pengawasan di lingkungan pengasuhan anak.

DPR berharap revisi regulasi dapat menghadirkan sistem perlindungan anak yang lebih komprehensif dan mampu menjamin keamanan anak di berbagai ruang, termasuk tempat penitipan.

Sari pun optimistis, penguatan kebijakan secara menyeluruh akan meningkatkan efektivitas pencegahan sehingga kasus kekerasan terhadap anak tidak kembali terulang.

Sementara itu, kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha di Yogyakarta terungkap setelah adanya laporan dari mantan karyawan yang menyaksikan praktik pengasuhan tidak layak.

Berdasarkan laporan tersebut, aparat dari Polresta Yogyakarta melakukan penggerebekan pada Jumat (24/4).

Kapolresta Yogyakarta, Eva Guna Pandia, mengungkapkan pelapor menemukan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap bayi dan anak, termasuk dugaan penganiayaan serta penelantaran.

“Pelapor memutuskan mengundurkan diri dan melaporkan kejadian tersebut,” ujarnya.

Polisi mencatat sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare tersebut, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik maupun verbal.

Hingga kini, pihak kepolisian telah menetapkan kepala yayasan, kepala sekolah, dan pengasuh sebagai tersangka.

 

 

TERKINI
Iran Sebut Serangan AS Tewaskan Lima Warga Sipil di Selat Hormuz KPK Periksa Kepala Kantor PT Semen Padang Riau KY Gelar Seleksi Kualitas Calon Hakim Agung dan Ad Hoc MBS Kutuk Serangan ke UEA, Tegaskan Dukungan bagi Stabilitas Kawasan