Bagaimana Hukum Vasektomi dalam Islam?

Sabtu, 02/05/2026 18:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Keluarga Berencana (KB) merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mewujudkan keluarga yang kecil, bahagia, dan sejahtera (NKKBS) melalui pengendalian kelahiran dan penjarangan jarak kelahiran.

Dalam Islam, istilah ini juga dikenal dengan sebutan pembatasan keturunan atau tahdidun nasl. Pembatasan keturunan ini dimaksudkan untuk mengatur jarak usia dan juga jumlah anak.

Namun bagaimanakah Islam memandang KB?

Dalam hal ini, KB secara umum diperbolehkan. Namun perlu dicatat bahwa ada kondisi tertentu yang melarang adanya pembatasan keturunan.

"Yang disepakati terlarang itu, adalah melakukan pemandulan," kata cendekiawan Muslim Indonesia, Quraish Shihab, sebagaimana dikutip dari tayangan Youtube.

Namun, jika upaya KB yang dilakukan oleh laki-laki ataupun perempuan tidak disertai dengan pemandulan maka hukumnya diperbolehkan.

Seperti diketahui, ada berbagai macam metode yang dapat dilakukan untuk mencegah kehamilan, yaitu dengan menggunakan alat kontrasepsi, suntik KB, dan mengonsumsi pil KB, dan sebagainya.

Lebih lanjut, Qurasih Shihab menjelaskan, praktik pembatasan keturunan atau mencegah kehamilan bahkan sudah dilakukan sejak zaman Nabi Muhammad SAW, ‘azal (al-`azlu) sebutannya.

‘Azal merupakan praktik di mana seorang suami menumpahkan spermanya di luar kemaluan pasangan setelah mencabut darinya.

"Itu bukan pemandulan" kata Qurasih Shihab.

Bahkan, kebolehan melakukan KB, kata Quraish Shibah, bisa dilakukan bukan hanya berlandaskan demi kesehatan, namun juga untuk kecantikan.

"Imam Ghazali berpendapat bahwa seorang wanita yang enggan melahirkan demi menjaga kecantikannya boleh," kata dia.

TERKINI
Singa vs Harimau: Apa Bedanya Selain Garis dan Surai? Ini Penjelasan Ilmiah Ilmuwan Ungkap Lempeng Tektonik Purba Masih Aktif di Kedalaman 1.800 Mil InJourney Airports Tambah 53 Rute Penerbangan di Awal 2026 Gejala Kelebihan Kafein, Dari Gangguan Tidur hingga Masalah Pencernaan