Jum'at, 01/05/2026 23:28 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi mendorong penguatan tata kelola layanan daycare sebagai langkah strategis untuk memastikan sistem pengasuhan alternatif yang aman, berkualitas, dan terintegrasi melalui kolaborasi lintas kementerian/lembaga.
Menteri PPPA mengatakan hal tersebut merupakan bagian dari respons cepat pemerintah dalam menangani kasus yang terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta secara holistik dan komprehensif.
“Melalui Rapat Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), kami dari kementerian/lembaga ingin berkolaborasi dalam menciptakan regulasi satu pintu untuk meningkatkan kualitas daycare," kata Menteri PPPA pada Rapat Tingkat Menteri Peningkatan Kualitas Daycare dan Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang diselenggarkan di Kantor Kemenko PMK (30/4).
"Bagaimana kita bisa menciptakan sistem pengawasan dan pendampingan fasilitas daycare yang dapat dilakukan secara terintegrasi,” kata Menteri PPPA lagi.
Menteri PPA Kecam Keras Dugaan Penganiayaan terhadap Anak di Daycare Aceh
Menteri PPPA Mohon Maaf Usul Gerbong Perempuan Dipindah Pascalaka Kereta
Minta Maaf soal Gerbong KRL, Menteri PPPA: Pernyataan Saya Kurang Tepat
Ia menyampaikan bahwa kementerian/lembaga telah menunjukkan komitmen serius dalam penguatan pengasuhan alternatif melalui berbagai program yang mendukung penyediaan layanan bagi anak di masing-masing instansi sebagai bagian dari upaya kolaboratif tersebut.
Ia mencontohkan, di antaranya, Kemendikdasmen melalui program Tempat Penitipan Anak (TPA), Kemensos dengan Taman Asuh Sejahtera (TAS), dan Kemendukbangga/BKKBN melalui Tamasya (Taman Asuh Sayang Anak).
Kemen PPPA sebagai penjuru untuk isu anak, telah menyusun pedoman standarisasi daycare ramah anak atau Taman Asuh Ramah Anak (TARA). Hingga saat ini, terdapat 70 daycare, terdiri dari 16 daycare di tingkat kementerian/lembaga serta 54 daycare di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, termasuk lima daycare di Provinsi D.I. Yogyakarta yang telah memenuhi standar TARA.
“Kami telah memiliki standarisasi yang memadai untuk memastikan kualitas layanan pengasuhan alternatif anak. TARA mencakup tujuh komponen utama yang harus dipenuhi, meliputi legalitas kelembagaan, ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten, serta sarana dan prasarana yang memadai, termasuk penyediaan CCTV yang dapat diakses oleh orang tua," kata Menteri PPPA.
"Selain itu, TARA juga mengatur perencanaan layanan berbasis prinsip hak anak, pelaporan tumbuh kembang anak, sistem keselamatan anak, manajemen risiko, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi,” dia menambahkan.
Menteri PPPA mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta, saat ini terdapat 37 daycare yang telah memiliki izin dan 33 daycare yang belum berizin. Dalam rangka meningkatkan kualitas pengasuhan anak yang komprehensif dan terintegrasi, Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berinisiatif menjadi pilot project pengembangan daycare ramah anak.
“Berdasarkan hasil koordinasi kami, berbagai upaya telah dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Yogyakarta dan dinas terkait, antara lain membuka Posko Pengaduan bagi orang tua anak korban kekerasan melalui layanan hotline, serta memberikan pendampingan psikologis dan hukum bagi orang tua dan korban," ujarnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini, layanan tersebut telah diakses oleh 217 orang," ujarnya. Dari jumlah tersebut, sekitar 130 orang membutuhkan pendampingan psikologis dan 70 lainnya memerlukan pendampingan untuk memastikan tumbuh kembang anak.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk melalui penguatan kebijakan, pendampingan teknis, dan pengawasan layanan, guna memastikan kepentingan terbaik bagi anak,” kata Menteri PPPA.
Hal senada disampaikan Menko PMK, Pratikno. Ia menyampaikan bahwa Rapat Tingkat Menteri dilaksanakan untuk membahas peningkatan kualitas layanan dan tata kelola daycare, termasuk dalam merespons kasus yang terjadi di salah satu daycare di Yogyakarta.
Sejalan dengan arahan Presiden, lanjutnya, pemerintah menekankan pentingnya kehadiran negara dalam merespons permasalahan masyarakat secara cepat sekaligus meningkatkan kualitas layanan publik, termasuk dalam pengasuhan alternatif bagi anak.
“Tadi kami sudah membahas banyak hal yang harus kita perbaiki ke depan, mulai dari standarisasi, perizinan, integrasi program, sistem informasi terpadu, termasuk pengawasan di lapangan, serta insentif," kata Menko PMK.
"Kita sepakati untuk membentuk gugus tugas mengenai perbaikan tata kelola daycare cepatnya, baik itu jangka panjang, jangka menengah, maupun jangka pendek. Kita juga membahas pembentukan portal tunggal data terintegrasi, agar dapat menciptakan framework regulasi yang terintegrasi,” dia menambahkan.
Menko PMK turut menyampaikan bahwa pemerintah akan merumuskan satu naskah akademik terpadu yang menjadi rujukan bagi masing-masing kementerian/lembaga dalam menyusun regulasi sesuai sektor masing-masing.
Upaya ini dilakukan untuk menjamin standar kualitas layanan daycare, tidak hanya sebagai sarana pengasuhan, tetapi juga sebagai ruang pendidikan yang memastikan anak tumbuh dan berkembang di lingkungan yang sehat.
Selain itu, pemerintah pusat juga akan mendorong penguatan kolaborasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pelaksanaan kewenangan dan pengawasan layanan di lapangan.