Berkurban dengan Kambing atau Domba Kerdil, Bolehkah?

Kamis, 30/04/2026 13:41 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Menjelang Iduladha, pertanyaan seputar kelayakan hewan kurban biasanya kembali mencuat, salah satunya tentang kambing atau domba bertubuh kecil atau kerdil. Isu ini penting karena dalam syariat Islam, keabsahan kurban tidak hanya ditentukan usia, tetapi juga kondisi fisik hewan.

Dalam fikih, kambing atau domba untuk kurban harus memenuhi syarat usia minimal satu tahun dan masuk tahun kedua, serta dalam keadaan sehat. Selain itu, hewan wajib terbebas dari cacat yang dapat mengurangi kualitas atau kuantitas dagingnya.

Dikutip dari laman Nahdlatul Ulama, panduan ini dijelaskan oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Minhajuth Thalibin yang menegaskan bahwa hewan kurban tidak sah jika terlalu kurus, pincang, buta sebelah, sakit, atau mengalami cacat fisik yang jelas.

“Syarat hewan kurban adalah selamat dari cacat yang mengakibatkan berkurangnya daging. Tidak cukup kurban dengan hewan yang terlalu kurus, gila, sebagian telinga terputus, pincang, buta mata sebelah, sakit, kudisan yang sangat tampak,” tulis Imam An-Nawawi dalam kitab tersebut dikutip NU Online.

Lalu bagaimana dengan kambing atau domba kerdil yang secara ukuran lebih kecil dari umumnya? Dalam kajian fikih, kondisi kerdil tidak otomatis dianggap sebagai cacat, selama itu merupakan faktor bawaan seperti genetik atau ras.

Pendapat ini dipertegas oleh Abdul Hamid as-Syarwani dalam kitab Hasyiah as-Syarwani ala Tuhfatul Muhtaj yang menyatakan bahwa hewan bertubuh kecil tetap sah untuk kurban. 

"Adapun hewan yang telinganya kecil, tetap sah dijadikan kurban, karena anggota tubuhnya lengkap dan tidak ada yang berkurang dari anggota tersebut. Begitu juga (sah) hewan yang kecil postur tubuhnya," demikian bunyi pendapat tersebut dikutip NU Online.

Dengan demikian, kambing atau domba kerdil diposisikan seperti hewan yang memiliki telinga kecil sejak lahir, yakni tetap dianggap utuh dan tidak cacat. Selama sehat, tidak berpenyakit, dan memenuhi syarat usia, maka kurban tersebut sah secara syariat.

Meski begitu, para ulama tetap menganjurkan memilih hewan kurban terbaik sebagai bentuk kesempurnaan ibadah. Hal ini karena kurban tidak hanya bernilai ritual, tetapi juga berdampak sosial bagi penerima daging.

Kembali, Imam An-Nawawi dalam Raudhatut Thalibin menjelaskan bahwa dalam berkurban disunahkan memilih hewan yang paling gemuk dan sempurna, bahkan satu kambing atau domba gemuk lebih utama daripada dua kambing dan atau domba yang kualitasnya di bawahnya.”

Artinya, meskipun kambing atau domba kerdil sah untuk kurban, memilih hewan yang lebih besar dan lebih banyak dagingnya tetap lebih utama. Pertimbangan ini berkaitan dengan kemaslahatan, agar manfaat kurban bisa dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

Dengan demikian, hukum berkurban dengan kambing atau domba kerdil adalah sah, tetapi bukan pilihan paling utama. Di sinilah esensi kurban diuji, yakni menghadirkan kualitas terbaik sebagai wujud ketakwaan sekaligus kepedulian sosial. (*)

Wallohu`alam

TERKINI
Revitalisasi SD Negeri Sinuian Hadirkan Ruang Belajar yang Layak Hari Terakhir, 12,63 Juta Wajib Pajak Telah Laporkan SPT Kuartal I, Laba Agung Podomoro Land Melesat 1.024 Persen Daftar Hari Besar dan Libur Mei 2026, Ada 3 Long Weekend Menanti