Selasa, 28/04/2026 21:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi X DPR RI segera memanggil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, untuk membahas kasus kekerasan anak di tempat penitipan anak (daycare) sekaligus mengevaluasi standar pendidikan dan pengasuhan.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKB, Lalu Hadrian Irfani, mengatakan pemanggilan dilakukan guna mendorong pengetatan pengawasan dan standar layanan daycare di seluruh Indonesia.
Legislator PDIP Desak Evaluasi Menyeluruh Standar Operasional KAI
Kasus Kekerasan Daycare Alarm Lemahnya Pengawasan Pengasuhan Anak
Banpang Tersendat, PDIP Soroti Kinerja Bulog dan Lonjakan Harga Pangan
“Kami akan panggil dinas pendidikan. Kita minta Kemendikdasmen memperketat standar pendidikan dan pengasuhan di daycare,” kata Lalu, Selasa (28/4).
Ia menegaskan, kasus kekerasan terhadap anak harus menjadi perhatian serius pemerintah. Menurutnya, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memiliki tanggung jawab dalam pembinaan dan pengawasan operasional daycare melalui dinas pendidikan daerah, termasuk dalam penyusunan standar kurikulum dan layanan pengasuhan anak usia dini.
“Pengawasan harus diperketat dan standar layanan daycare harus benar-benar ditegakkan. Tidak boleh ada kompromi terhadap keselamatan dan perlindungan anak,” ujarnya.
Lalu juga menyampaikan keprihatinan atas dugaan kekerasan anak di Daycare Little Aresha. Ia mengecam keras tindakan tersebut dan menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi.
“Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman justru menjadi lokasi tindakan yang tidak manusiawi,” katanya.
Ia mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan daycare di Tanah Air. Menurutnya, kasus di Yogyakarta harus menjadi momentum perbaikan sistem pengawasan dan perlindungan anak.
“Negara harus hadir memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Sebelumnya, kepolisian di Yogyakarta menetapkan 13 tersangka dalam kasus dugaan kekerasan anak di daycare tersebut. Kasus terungkap setelah penggerebekan yang dilakukan menyusul laporan mantan karyawan.
Dari hasil pendataan, sebanyak 103 anak pernah dititipkan di daycare itu, dengan 53 anak di antaranya terverifikasi mengalami kekerasan fisik dan verbal.