Pelaku Hingga Penadah Jambret Handphone WNA Jerman Berhasil Ditangkap

Kamis, 23/04/2026 11:39 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap tiga tersangka dalam kasus jambret Robin warga negara asing (WNA) Jerman, di depan sekolah santa ursula, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Minggu 19 April 2026. Satu diantaranya tersangka merupakan penadah.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan korban. Tim langsung melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Kami segera melakukan penyelidikan begitu menerima laporan. Dari hasil olah TKP dan analisa CCTV, identitas pelaku berhasil kami kantongi hingga akhirnya dilakukan penangkapan,” ujar Reynold dalam keterangannya, Kamis 23 April 2026.

Penangkapan dilakukan pada Rabu 22 April 2026 sore di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara. Dua pelaku utama berinisial F dan Y ditangkap saat berada di kediaman salah satu pelaku. Dari hasil pengembangan, polisi juga berhasil mengamankan penadah berinisial AHS yang membeli handphone milik korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan tersebut.

“Pelaku F berperan sebagai pengendara sepeda motor, sementara Y sebagai eksekutor yang merampas handphone korban. Sedangkan AHS berperan sebagai penadah yang membeli barang hasil kejahatan,” jelasnya.

Saat ini ketiga pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat beserta barang bukti satu unit handphone milik korban. Polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menggunakan ponsel di ruang publik agar terhindar dari aksi kejahatan jalanan.

TERKINI
Fahri Bachmid: Tuntutan Kasus PI Masela Tak Berdasar Hukum Pemprov DKI Tegaskan Sanksi Sekolah Swasta Gratis yang Lakukan Pungli Sumpah Warga Binaan, Lapas Kotabumi Tegaskan Tanpa Narkoba dan Pungli Jelang Pledoi, Tagar Kawal Ibam Trending di Media Sosial