Kamis, 23/04/2026 11:32 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat vonis kepada Head of Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei dari enam tahun menjadi delapan tahun penjara.
Muhammad Syafei merupakan terdakwa kasus suap hakim pemberi vonis lepas terhadap tiga korporasi dalam perkara korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO) periode 2021-2022.
Putusan nomor 13/PID.SUS-TPK/2026/PT DKI ini dibacakan dalam sidang terbuka pada Senin, 20 April 2026. Majelis hakim yang mengadili ialah Subachran Hardi Mulyono dengan dua hakim anggota yakni Edi Hasmi dan Sondang Marpaung.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa M Syafei tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta subsider 140 hari,” bunyi amar putusan sebagaimana dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 23 April 2026.
Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik dari Kantor Ombudsman
Kejagung Geledah Kantor dan Rumah Komisioner Ombudsman
Pengadilan Tinggi Jakarta Perberat Hukuman Hakim Djuyamto Jadi 12 Tahun
Majelis hakim menyatakan Syafei tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pada pengadilan tingkat pertama, Syafei divonis bersalah melakukan suap dan dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari penjara.
Dia terbukti melakukan suap kepada majelis hakim dan pihak pengadilan yang mengadili perkara korupsi Wilmar Group, dkk. Perbuatan ini dilakukan bersama-sama dengan dua orang advokat, yaitu Marcella Santoso dan Ariyanto.
Sementara Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara. Ariyanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.
Hakim meyakini, Marcella, Ariyanto, dan Syafei telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Marcella dan Ariyanto juga diyakini telah melakukan TPPU dan melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ariyanto menerima uang 4 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp 52 miliar dari pihak korporasi. Ariyanto mengambil 2 juta dollar AS atau setara 32 miliar dari uang suap ini untuk disimpan dan dinikmatinya bersama dengan Marcella Santoso.
Kemudian, uang 2 juta dollar AS sisanya diantar Ariyanto ke rumah Wahyu Gunawan. Uang ini kemudian dibagikan kepada lima terdakwa dari unsur pengadilan.
Mereka adalah Eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta; Eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan; dan tiga hakim yang mengadili perkara CPO, Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom untuk memberikan vonis lepas kepada klien mereka.
Saat ini, PT DKI masih memeriksa berkas perkara banding atas nama Marcella Santoso dan Ariyanto.