Selasa, 21/04/2026 22:57 WIB
Teheran, Jurnas.com - Pasukan militer Amerika Serikat mencegat dan menguasai sebuah kapal tanker minyak M/T Tifani, yang sebelumnya dikenakan sanksi karena menyelundupkan minyak mentah Iran di Asia.
Kapal tersebut ditangkap di Teluk Benggala, wilayah perairan antara India dan Asia Tenggara, pada Selasa (21/4). Langkah ini merupakan bagian dari strategi global pemerintahan Donald Trump untuk memutus rantai pasokan Iran, menurut laporan Associated Press.
"Sebagaimana telah kami perjelas, kami akan mengejar upaya penegakan maritim global untuk mengganggu jaringan gelap dan mencegat kapal-kapal yang terkena sanksi yang memberikan dukungan material kepada Iran di manapun mereka beroperasi. Perairan internasional bukanlah tempat perlindungan bagi kapal-kapal yang dijatuhi sanksi,” kata Pentagon.
Penyitaan ini memicu perdebatan hukum mengenai apakah tindakan tersebut melanggar gencatan senjata dua minggu yang sedang berlangsung antara AS dan Iran. Jason Chuah, profesor hukum dari City University of London, menilai Washington tampaknya bersikukuh bahwa konflik tidak pernah sepenuhnya berhenti.
Negosiasi Bergeser, Selat Hormuz Jadi Senjata Geopolitik Utama Iran
Perang Ganggu Pasokan, Harga Kondom Merek Ini Bakal Mahal
Trump Tolak Perpanjang Gencatan Senjata dengan Iran
"Artinya masih ada keadaan konflik bersenjata. Dengan mengatakan hal itu, AS dapat terus melakukan hal-hal seperti menegakkan blokade dan bahkan menggunakan kekuatan terbatas di laut," ujar Chuah.
Namun, Chuah menambahkan bahwa legalitas penembakan atau penyitaan kapal sangat bergantung pada interpretasi status gencatan senjata tersebut.
"Apakah gencatan senjata tersebut benar-benar menangguhkan hak untuk menggunakan kekuatan? Jika iya, maka menembaki kapal atau menyitanya sangat sulit untuk diselaraskan dengan Piagam PBB," kata dia.
Di sisi lain, Michael O’Hanlon, analis pertahanan dari Brookings Institution, memandang bahwa tindakan AS tetap sah karena cakupan kesepakatan yang terbatas.
“Kami setuju untuk berhenti menjatuhkan bom pada mereka, dan itulah hal dasar yang mereka inginkan. Kita tetap harus menegakkan blokade jika ingin kebijakan tersebut berarti sesuatu,” ujar O`Hanlon.
Hingga saat ini, militer AS masih memiliki waktu empat hari untuk menentukan nasib kapal M/T Tifani, sementara Iran mengecam tindakan tersebut sebagai aksi pembajakan laut dan pelanggaran terhadap kesepakatan yang dimediasi oleh Pakistan.
Keyword : Tanker Iran Perang AS vs Iran Konflik Timur Tengah