Selasa, 21/04/2026 16:21 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas Undang-Undang Pemilu tidak akan dilakukan secara tergesa-gesa.
Menurut Dasco, kehati-hatian diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar matang dan tidak kembali menuai persoalan di kemudian hari.
Jaminan Sosial hingga Pensiun PRT Akan Dibahas di Peraturan Pemerintah
Dasco Pastikan Gerindra Tak Pernah Bahas Fusi dengan NasDem
RUU PPRT Disepakati di Tingkat I, Siap Dibawa ke Paripurna
Saat ini, pimpinan DPR RI meminta partai-partai politik untuk melakukan simulasi berbagai sistem pemilu sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU tersebut.
“Kami mendorong partai politik, baik yang di parlemen maupun di luar parlemen, untuk melakukan simulasi terlebih dahulu. Jadi tidak perlu terburu-buru,” ujarnya di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4).
Ia menjelaskan, meskipun tahapan menuju Pemilu 2029 akan segera berjalan, pelaksanaannya tetap dapat menggunakan Undang-Undang Pemilu yang berlaku saat ini. Proses seperti rekrutmen penyelenggara pemilu dinilai tidak bergantung pada revisi undang-undang baru.
“Kalau tahapan tetap bisa berjalan, termasuk rekrutmen KPU dan Bawaslu, tanpa harus menunggu undang-undang yang baru,” kata dia.
Dasco juga menyoroti banyaknya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang selama ini mengubah berbagai ketentuan dalam sistem pemilu. Kondisi tersebut, menurutnya, menjadi alasan kuat agar revisi UU Pemilu dilakukan dengan kajian yang lebih komprehensif.
Ia mengingatkan, jangan sampai pembahasan yang tergesa justru membuka ruang gugatan baru di Mahkamah Konstitusi, mengingat setiap putusan MK bersifat final dan mengikat.
Di sisi lain, Dasco menilai waktu menuju Pemilu 2029 masih cukup panjang sehingga pembahasan dapat dilakukan secara lebih mendalam, tanpa harus menunggu hingga mendekati tahapan krusial.
“Waktunya masih ada, jadi memang perlu pengkajian yang matang melalui simulasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Pemilu akan bergantung pada kesepakatan seluruh fraksi di DPR RI. Oleh karena itu, belum ada target waktu pasti kapan pembahasan akan dimulai.
“Semua menunggu kesiapan dan kesepakatan fraksi-fraksi, karena masing-masing partai juga masih melakukan kajian internal,” tandasnya.