Selasa, 21/04/2026 11:51 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Saksi dan Korban (PSDK) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026, Selasa (21/4), di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya terhadap hasil pembahasan di tingkat I. Laporan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira selaku perwakilan Panitia Kerja (Panja) RUU PSDK.
Dalam laporannya, Andreas menyebutkan bahwa RUU PSDK memuat 12 bab dan 78 pasal, dengan sejumlah poin krusial yang menjadi fokus penguatan perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses penegakan hukum.
3 Prajurit Pasukan Perdamaian RI di Lebanon Gugur, Puan Sampaikan Dukacita
Setelah 22 Tahun Penantian, DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU
Ketua DPR: Perempuan Subjek Aktif yang Ikut Tentukan Perjalanan RI
Selanjutnya, Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin jalannya rapat paripurna, meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap RUU tersebut.
“Apakah RUU tentang Pelindungan Saksi dan Korban dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan di hadapan forum.
Pertanyaan tersebut langsung dijawab serempak oleh para anggota dewan dengan persetujuan, menandai disahkannya regulasi tersebut menjadi undang-undang.
Selain pengesahan RUU PSDK, agenda rapat paripurna juga mencakup rencana pengesahan RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). DPR juga mendengarkan penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester II tahun 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Rangkaian rapat paripurna kemudian ditutup dengan pidato Ketua DPR RI dalam rangka penutupan Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026.