Jum'at, 17/04/2026 09:29 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bob Hasan menyebutkan, usulan peningkatan dana otonomi khusus (otsus) menjadi 2,5 persen dari Dana Alokasi Umum (DAU) nasional merupakan hal yang logis dan perlu dipertimbangkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Hal itu disampaikan saat kunjungan Baleg DPR ke Aceh dalam rangka menghimpun masukan terkait beleid itu, khususnya mengenai perpanjangan dan skema dana otsus.
“Berdasarkan berbagai masukan yang kami dengarkan, angka 2,5 persen itu merupakan usulan yang cukup rasional untuk dikaji lebih lanjut,” ujarnya saat kunjungan, Kamis (16/4).
Menurut Bob, revisi UUPA tidak hanya berfokus pada besaran dana otsus semata, melainkan juga harus memperhatikan kekhususan Aceh dalam pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta keberlanjutan perdamaian yang telah terbangun.
Baleg DPR Sepakati Tambahan 5 RUU dalam Revisi Prolegnas Prioritas 2026
Legislator PDIP Ingatkan Pengelolaan SDA Harus Utamakan Manfaat bagi Daerah
Baleg DPR Ingin Perkuat Kelembagaan BSDI Dalam RUU Satu Data Indonesia
Ia menjelaskan bahwa lahirnya UUPA tidak terlepas dari kesepakatan damai dalam MoU Helsinki, sehingga setiap perubahan regulasi harus tetap menjaga semangat tersebut.
“Perubahan UUPA ini harus dimaknai secara komprehensif, tidak hanya soal angka, tetapi juga bagaimana keberlanjutan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh ke depan,” jelasnya.
Terkait usulan perpanjangan dana otsus tanpa batas waktu, Bob menilai hal tersebut masih sangat dimungkinkan, namun perlu kajian mendalam terhadap latar belakang pembatasan sebelumnya yang hanya berlaku selama 20 tahun.
“Undang-undang harus disusun secara matang agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, serta benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Baleg DPR RI menargetkan pembahasan revisi UUPA dapat diselesaikan pada tahun 2026, sejalan dengan harapan Pemerintah Aceh. Supaya regulasi tersebut segera memberikan kepastian terkait masa depan dana otsus yang akan berakhir pada 2027.
Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, berharap besaran dana otsus dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen dari DAU nasional setelah revisi UUPA disahkan. Menurutnya, draf revisi UUPA pada prinsipnya telah rampung, dan peningkatan persentase dana otsus dinilai akan membuat kebijakan tersebut lebih efektif dalam mendukung pembangunan Aceh.
“Saya rasa drafnya sudah rampung, namun akan lebih sempurna jika dana otsus dapat ditingkatkan menjadi 2,5 persen,” ujar Muzakir.
Adapun kunjungan kerja ini menjadi bagian dari komitmen DPR dalam menyerap aspirasi daerah serta memastikan kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendorong pembangunan berkelanjutan di Aceh.