Kamis, 16/07/2026 22:27 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mendorong penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Masyarakat Adat mampu menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan dengan tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan hak masyarakat adat dan kepentingan investasi.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) mengenai penyusunan RUU Masyarakat Adat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7).
Anggota Baleg DPR RI Benny K. Harman menegaskan, RUU tersebut tidak hanya berorientasi pada perlindungan masyarakat adat, tetapi juga harus memberikan ruang bagi investasi yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Komisi X DPR Dorong BRIN Maksimalkan Pendanaan Riset dari Luar Negeri
Baleg DPR Libatkan Pelaku Usaha Bahas RUU Masyarakat Adat
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kasus Santri Dibakar di Lombok
“Bukan hanya soal melindungi, tapi bagaimana menyeimbangkan kepentingan masyarakat adat dan kepentingan investasi. Tidak mungkin pertumbuhan ekonomi tumbuh kalau tidak ada investasi. Tidak mungkin undang-undang ini kita buat supaya tidak boleh investasi untuk melindungi rakyat semua. Bukan itu maksudnya,” kata Benny.
Politikus Demokrat itu menjelaskan, keseimbangan antara kedua kepentingan tersebut penting agar RUU Masyarakat Adat dapat menjadi pedoman dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang selama ini kerap muncul antara masyarakat adat dengan pelaku usaha.
Menurut Benny, kepastian hukum yang jelas akan memberikan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat sekaligus menciptakan iklim investasi yang sehat dan berkelanjutan.
Ia juga menilai pembentukan RUU ini menjadi momentum untuk meninggalkan pendekatan keamanan (security approach) dalam menangani persoalan masyarakat adat, dan beralih pada pendekatan yang mengedepankan kepentingan komunitas serta keadilan.
“Bagi kami, dengan adanya undang-undang ini adalah titik awal kita meninggalkan pendekatan-pendekatan lama yang security approach, dengan pendekatan yang berbasiskan kepentingan komunitas, keadilan, kepentingan masyarakat hukum adat atau masyarakat adat. Itu yang paling penting,” ujarnya.
Lebih lanjut, Benny menekankan bahwa keberhasilan implementasi RUU Masyarakat Adat sangat bergantung pada kualitas norma yang disusun sejak awal. Karena itu, regulasi tersebut harus dibangun di atas tiga prinsip utama, yakni kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.
“Menurut saya undang-undang ini harus dibangun di atas tiga dasar, yaitu kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Kalau tiga hal itu bisa diwujudkan, maka masukan dari Bapak-Ibu sekalian menjadi penting bagi kami,” tutup Benny.