Kamis, 16/04/2026 12:49 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Juru Bicara Kementerian Luar Negri Iran, Esmail Baghaei mengatakan bahwa blokade Amerika Serikat (AS) di Selat Hormuz bisa mengganggu gencatan senjata antara Teheran dan Washington.
Baghaei mengatakan bahwa tindakan AS atas Selat Hormuz merupakan langkah provokatif yang melanggar hukum internasional.
"Dalam hal ini, angkatan bersenjata kami siap mengambil tindakan yang diperlukan," kata Baghaei, sebagaimana dilaporkan, Kamis (16/4).
Diketahui sebelumnya bahwa AS telah memberlakukan blokade angkatan laut terhadap pelabuhan-pelabuhan Iran sejak 13 April, menyusul gagalnya perundingan AS-Iran akhir pekan lalu di Pakistan yang tidak menghasilkan kesepakatan untuk mengakhiri perang.
IRGC Sebut Tembak Jatuh Drone AS yang Melintasi Perairan Iran
Berkaca dari Perang Irak, Trump Sebut AS Tak akan Ganggu Militer Iran
AS Kirim Revisi Kerangka Perdamaian dengan Iran, Syarat Makin Ketat
Washington menyatakan bahwa kapal non-Iran tetap bebas melintasi Selat Hormuz selama tidak membayar pungutan kepada Teheran. Otoritas Iran belum mengumumkan penerapan pungutan di selat, tetapi telah membahas rencana tersebut.
Namun, data pelacakan maritim pada 14 April menunjukkan bahwa sejumlah kapal yang berlayar dari pelabuhan-pelabuhan Iran telah berhasil melintasi Selat Hormuz meski blokade masih berlaku.