Legislator Minta Pemerintah Susun Kebijakan Seimbang untuk Rokok Elektrik

Selasa, 14/04/2026 16:01 WIB

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga meminta pemerintah menyusun regulasi yang seimbang dalam mengatur industri rokok elektrik. Ia menekankan pentingnya menjaga kesehatan masyarakat tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha dan tenaga kerja di sektor tersebut.

Menurut Lamhot, negara memiliki tanggung jawab ganda, yakni melindungi publik dari risiko kesehatan sekaligus memastikan aktivitas ekonomi tetap berjalan. “Regulasi ideal harus mampu menempatkan perlindungan kesehatan dan keberlanjutan industri dalam posisi yang seimbang,” ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (14/3).

Ia mengingatkan bahwa kebijakan pelarangan total terhadap rokok elektrik berpotensi menimbulkan efek domino terhadap perekonomian. Dampak tersebut, kata dia, dapat berupa pemutusan hubungan kerja hingga berkurangnya penerimaan negara.

Lamhot menilai, industri rokok elektrik kini telah menjadi bagian dari sektor hasil tembakau nasional yang memberi kontribusi ekonomi. Karena itu, pendekatan kebijakan dinilai perlu berbasis data dan dilakukan secara proporsional, bukan sekadar pembatasan ketat.

“Jika dilarang secara menyeluruh, dampaknya tidak hanya ke pelaku usaha, tetapi juga pekerja, penerimaan negara, hingga devisa ekspor. Ini harus dihitung secara komprehensif,” katanya.

Ia menjelaskan, industri rokok elektrik di Indonesia mulai berkembang sejak 2014 dan resmi masuk dalam objek cukai pada 2018 melalui kebijakan Kementerian Keuangan. Hal itu, menurutnya, menjadi bukti bahwa negara telah mengakui sektor ini sebagai bagian dari ekonomi formal.

Perkembangan industri tersebut juga terbilang pesat. Berdasarkan data asosiasi, terdapat sekitar 300 produsen rokok elektrik yang tersebar di berbagai daerah dengan serapan tenaga kerja mencapai sedikitnya 100 ribu orang, baik langsung maupun tidak langsung.

Dari sisi fiskal, kontribusi sektor ini juga meningkat signifikan. Penerimaan cukai yang pada 2018 masih sekitar Rp98,87 miliar, melonjak menjadi Rp2,84 triliun pada 2025. Selain itu, kinerja ekspor menunjukkan tren positif, dari 164,95 juta dolar AS pada 2022 menjadi 518,27 juta dolar AS pada 2025.

“Ini menunjukkan industri rokok elektrik Indonesia mulai memiliki daya saing global. Kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan momentum pertumbuhan ini,” ujarnya.

Meski demikian, Lamhot menegaskan bahwa produk rokok elektrik tetap memiliki risiko kesehatan sehingga pengendalian harus dilakukan secara ketat. Ia menyebut pemerintah sebenarnya telah memiliki kerangka regulasi, termasuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan.

Regulasi tersebut mencakup pengaturan produksi, promosi, penjualan, hingga kewajiban pencantuman peringatan kesehatan dan pembatasan usia pengguna. Selain itu, standar mutu produk juga telah ditetapkan melalui Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk tembakau yang dipanaskan dan cairan rokok elektrik.

Menurut dia, keberadaan aturan dan standar tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk memperkuat pengawasan, bukan justru mengambil langkah pelarangan total.

Ke depan, Lamhot mendorong pemerintah mengedepankan kebijakan yang lebih moderat dan implementatif. Ia menyarankan penguatan pengawasan distribusi, edukasi konsumen, pembatasan usia, serta penegakan standar mutu dan pengendalian promosi.

“Dengan pendekatan seperti itu, perlindungan kesehatan tetap berjalan, sementara sektor ekonomi yang sudah berkembang tidak ikut tergerus,” katanya.

 

 

 

 

TERKINI
Kemendikdasmen: 70-80 Ribu Guru Pensiun Setiap Tahun Rita Widyasari Sudah Bebas, KPK Kejar Kasus Pencucian Uang Pelaksanaan Haji di Tengah Konflik Timteng Harus Berbasis Mitigasi Terukur Tak Cuma Mengecam, Begini Balasan Italia usai Pasukannya Diserang Israel