Selasa, 14/04/2026 13:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menyoroti beredarnya isu dugaan perjanjian akses wilayah udara Indonesia oleh Amerika Serikat (AS). Ia menegaskan, meskipun kabar tersebut belum terverifikasi, prinsip kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak boleh ditawar.
“Hingga kini informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Republik Indonesia,” ujar Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/4).
Pemerintah Diminta Intervensi Lonjakan Harga Plastik yang Tekan UMKM
Aboe Bakar: Tak Ada Sedikit Pun Niat Menghina dan Mendiskreditkan Ulama
Isu Peleburan NasDem-Gerindra Cacat Logika
Isu tersebut mencuat setelah beredar dokumen yang diklaim berasal dari Departemen Pertahanan AS, yang memuat rencana memperoleh akses lintasan udara menyeluruh (blanket overflight access) bagi pesawat militer mereka di wilayah Indonesia.
Sejumlah laporan media internasional juga mengaitkan rencana itu dengan pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump di Washington, yang disebut-sebut sebagai bagian dari dinamika baru strategi militer AS di kawasan Indo-Pasifik.
Menanggapi hal tersebut, Sukamta mengingatkan agar semua pihak tidak tergesa-gesa menyimpulkan sebelum ada klarifikasi resmi dari pemerintah. Namun demikian, ia menekankan bahwa kepentingan nasional harus tetap menjadi landasan utama dalam setiap kebijakan.
“Kami berpegang pada prinsip bahwa kedaulatan negara dan kepentingan nasional adalah prioritas,” tegas Politikus PKS itu.
Ia menambahkan, Komisi I DPR RI akan terus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif untuk memastikan setiap bentuk kerja sama internasional tetap berada dalam koridor konstitusi dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Di sisi lain, Sukamta mengakui Indonesia pada prinsipnya terbuka terhadap kerja sama pertahanan dengan berbagai negara, termasuk AS, sebagai upaya memperkuat kapasitas nasional. Namun, ia mengingatkan kerja sama tersebut tidak boleh melanggar prinsip politik luar negeri bebas aktif.
“Setiap kerja sama harus menghormati kedaulatan serta tidak mengganggu kebijakan politik luar negeri bebas aktif,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Komisi I DPR memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi kebijakan pertahanan dan hubungan luar negeri. Karena itu, setiap perjanjian strategis yang berdampak pada aspek kedaulatan seharusnya melalui mekanisme konsultasi dengan DPR, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU/XVI/2018.
Terkait substansi isu, Sukamta menegaskan bahwa ruang udara Indonesia merupakan bagian tak terpisahkan dari kedaulatan negara. Dengan demikian, setiap aktivitas penerbangan asing, terutama yang bersifat militer, wajib melalui prosedur perizinan ketat, termasuk diplomatic clearance dan security clearance.
“Tidak ada dasar hukum yang memungkinkan pemberian akses bebas tanpa batas terhadap ruang udara nasional kepada pihak asing,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan posisi strategis Indonesia di kawasan Indo-Pasifik menuntut kehati-hatian dalam setiap kebijakan terkait akses militer asing, mengingat potensi dampaknya terhadap keseimbangan geopolitik regional.
Dalam konteks itu, ia menilai transparansi pemerintah menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus mencegah kesalahpahaman, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.
“Pemerintah diharapkan memberikan penjelasan yang utuh, proporsional, dan berbasis fakta,” kata Sukamta.