Rabu, 24/05/2017 16:13 WIB
Jakarta - Gugatan terhadap Mahkamah Agung (MA) atas pelantikan Ketua DPD Oesman Sapta Odang (OSO) oleh Anggota DPD kubu G.K.R. Hemas dinilai salah alamat alias salah kaprah.
Penilaian itu disampaikan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat menjadi saksi ahli yang diajukan MA, di Pengadilan PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (24/5).
Ketua DPD NasDem Tangsel Diduga Kolek Puluhan Juta dari Caleg DPR RI
KPK Duga Ketua DPD Gerindra Malut Makelar Izin Tambang
KPK Duga Ketua DPD Gerindra Malut Makelar Izin Tambang
Keyword : Konflik DPD Ketua DPD Oesman Sapta Odang