Senin, 23/03/2026 22:12 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel berencana mengajukan permohonan pengalihan status penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Langkah tersebut disiapkan setelah masa libur berakhir, sebagaimana disampaikan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar.
“Rencananya akan diajukan dalam waktu dekat, setelah aktivitas persidangan kembali normal,” ujar Aziz kepada wartawan, Senin (23/3).
KPK Panggil Direktur KPPHI Terkait Pemerasan K3 Kemenaker
KPK Dalami Wali Kota Madiun Minta Dana CSR ke Developer
KPK Panggil 3 Kepala Dinas Terkait Kasus Bupati Cilacap
Ia mengakui, rencana pengajuan itu tak lepas dari keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya mengabulkan pengalihan penahanan terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Noel sendiri saat ini masih menjalani penahanan sebagai terpidana dalam perkara dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Selain mengacu pada preseden tersebut, Aziz menyebut kondisi kesehatan kliennya menjadi alasan utama pengajuan permohonan. Berdasarkan hasil pemeriksaan terakhir, Noel disebut membutuhkan tindakan medis lanjutan.
“Dokter merekomendasikan adanya tindakan medis, semacam operasi kecil, dan perlu perawatan intensif,” kata Aziz.
Ia menambahkan, faktor kemanusiaan juga menjadi pertimbangan, termasuk menjelang perayaan hari besar keagamaan Paskah yang akan berlangsung dalam waktu dekat.
Sementara itu, sebelumnya KPK telah mengalihkan status penahanan Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan menjadi tahanan rumah.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, keputusan tersebut berlaku sejak Kamis (18/3) malam.
“Penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka YCQ dari rutan menjadi tahanan rumah,” ujar Budi.
Permohonan yang akan diajukan pihak Noel diharapkan dapat dipertimbangkan majelis hakim dengan memperhatikan aspek kesehatan serta prinsip kemanusiaan dalam proses penegakan hukum.