Kamis, 19/03/2026 14:04 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan (Aher), mendukung langkah tegas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta pemerintah daerah aktif menjaga ketersediaan pasokan dan stabilitas harga pangan menjelang Lebaran 2026.
Menurut dia, langkah tersebut krusial agar masyarakat tetap bisa memenuhi kebutuhan pokok dengan harga yang wajar, terutama di tengah lonjakan permintaan menjelang Idulfitri.
Komisi IX DPR Minta Baleg Tak Ambil Alih RUU Ketenagakerjaan
May Day 2026, DPR Soroti Pentingnya Implementasi UU PPRT
DPR Apresiasi Komitmen Presiden Turunkan Potongan Tarif Ojol
“Kita mendukung ketegasan Kemendagri yang meminta pemerintah daerah aktif menjaga stabilitas harga dan memastikan pasokan pangan tetap tersedia hingga Idulfitri 2026,” ujar Aher, Kamis (19/3).
Ia menegaskan, momentum hari besar keagamaan seharusnya menjadi waktu yang tenang bagi masyarakat, bukan justru memicu kenaikan harga.
“Jangan sampai Lebaran malah jadi momen lonjakan harga yang memberatkan rakyat,” tegasnya.
Aher juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat di lapangan untuk mencegah praktik spekulasi harga maupun penimbunan bahan pokok.
“Kalau ada distributor yang bermain harga atau menimbun barang, harus ditindak tegas. Jangan sampai masyarakat jadi korban praktik yang tidak sehat,” kata Politikus PKS ini.
Meski secara umum harga pangan saat ini dinilai relatif lebih terkendali dibandingkan tahun sebelumnya, Aher mengingatkan agar pengawasan tidak kendor, terutama menjelang puncak konsumsi masyarakat.
Menurutnya, kunci menjaga stabilitas harga ada pada koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku distribusi.
“Koordinasi yang solid akan memastikan pasokan aman dan harga tetap terkendali, sehingga masyarakat bisa merayakan Idulfitri dengan lebih tenang,” ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menginstruksikan seluruh kepala daerah untuk aktif memantau kondisi pasar, memastikan distribusi bahan pokok berjalan lancar, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Bahkan, sanksi hingga pencabutan izin usaha dapat diberikan kepada distributor yang terbukti mempermainkan harga atau merugikan masyarakat.