KPK Harap Suami Inneke Diganjar Hukuman Maksimal

Rabu, 24/05/2017 01:01 WIB

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap vonis atau hukuman yang akan diberikan majelis hakim kepada terdakwa Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) Fahmi Darmawansyah maksimal. Terlebih, suami Inneke Koesherawati ini merupakan inisiator suap kepada sejumlah pejabat Bakamla.

"Kita tentu berharap vonis dijatuhkan secara maksimal sesuai tuntutan jaksa," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Selasa (23/5/2017) malam.

Seperti diketahui, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat sedianya akan menggelar sidang putusan kasus dugaan suap proyek pengadaan satelit monitoring di Bakamla dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah, Rabu (24/5/2017) besok. Fahmi sebelumnya dituntut dengan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subisder 6 bulan kurungan. Fahmi dinilai sebagai pihak yang memberikan suap kepada pejabat di Bakamla.

"Beberapa fakta persidangan dan pertimbangan hakim diharapkan memperkuat proses penyidikan lain yang juga masih berjalan, baik yg ditangani KPK ataupun POM TNI," terang Febri.

Sementara itu, Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, Mudzakkir mengatakan, majelis hakim bisa memutus kasus itu diluar apa yang ditutuntan jaksa KPK. Yakni hukuman maksimal sesuai Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni hukuman maksimal lima tahun penjara.

Apalagi, sambung Mudzakkir, KPK menolak status justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku kepada Fahmi. Karena itu, ungkap Muzakkir, hakim bisa memutus hukuman maksimal kepada Fahmi sesuai dengan pasal yang disangkakan.

"Prinsipnya semua hakim bisa memutus melebihi apa yang mereka (jaksa) tuntut. Yang dituntut itu kan ancer-ancer keadilan dalam menjatuhkan pidana menurut jaksa. Hakim boleh memutus yang sangat berbeda dengan apa yang diajukan oleh jaksa. Selagi, pertama pasalnya ada dalam dakwaan jaksa. Yang kedua hukumannya, dari satu hari sampai dengan maksimum sesuai dengan UU yang dijatuhkan. Kalau UU bilang maksimal seumur hidup, hakim bisa memutus seumur hidup," kata Muzakir saat dikonfirmasi terpisah.

Jakksa KPK sebelumnya menuntut Fahmi dengan hukuman pidana empat tahun penjara. Selain itu, Jaksa KPK menolak status JC karena dinilai terbukti menyuap pejabat Bakamla.

Suami Inneke Koesherawati itu disebut terbukti memberikan suap kepada empat pejabat di Bakamla yakni Nofel Hasan senilai SGD 104.500, Tri Nanda Wicaksono sebesar uang Rp 120 juta, Bambang Udoyo sebesar SGD 105.000, serta uang SGD 100.000, USD 88.500 dan 10.000 Euro kepada Eko Susilo Hadi.

Suap yang diberikan oleh Fahmi disebut untuk kepentingan bisnisnya, yakni agar perusahaan yang dimilikinya mengharap proyek di Bakamla.

Atas perbuatannya Fahmi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Tampak jelas Fahmi ingin memberikan uang kepada Eko, Bambang, Nofel dan Trinanda karena sudah memenangkan perusahaan yang dikendalikan terdkawa yaitu PT MTI. Semua uang dari terdakwa untuk kepentingan terdakwa di Bakamla," terang Jaksa Kiki beberapa waktu lalu.

TERKINI
Perang Epik Rebutan Kilang Anggur, Brad Pitt dan Angelina Jolie Saling Menuduh Milla Jovovich Ungkap Dirinya Pernah Jadi Baby Sitter Anak-anak Bruce Willis dan Demi Moore Akhirnya Britney Spears Benar-benar Bebas dari Ayahnya Setelah Konservatori Usai 2 Tahun Lalu Scarlett Johansson Dampingi Suaminya Colin Jost Jadi Penghibur di Gedung Putih