Senin, 02/12/2024 17:45 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) merugikan keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp75 miliar.
KPK diketahui telah meningkatkan penanganan kasus ini ke tahap penyidikan. Dengan naiknya status perkara ke penyidikan, KPK telah menetapkan tersangka.
"Kerugian negara Rp 75 miliar," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin 2 Desember 2024.
Adapun pengusutan dugaan korupsi ini berawal dari aduan masyarakat. Peristiwa pidana ini diduga terjadi pada tahun anggaran 2021-2023.
Dewas KPK Klarifikasi Pihak Pelapor soal Pengalihan Penahanan Yaqut Cholil
Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Baleg DPR Soroti Tumpang Tindih Kewenangan Audit Kerugian Negara
Kementan disebut melakukan pengadaan zat pengentalan getah karet. KPK menduga telah terjadi penggelembungan anggaran dalam pengadaan tersebut.
“Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur beberapa waktu lalu.
Hanya saja, KPK belu. menyampaikan identitas lengkap karena proses penyidikan masih berjalan. Pengumuman akan dilakukan pada saat KPK melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka.