Selasa, 24/02/2026 19:11 WIB
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Komisi III DPR habiburokhman menyesalkan penetapan tersangka terhadap Muhamad Misbahul Huda, seorang guru honorer sekolah dasar yang juga merangkap sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD).
Menurut dia, langkah jaksa dalam perkara tersebut perlu dikaji ulang dengan mempedomani ketentuan dalam KUHP baru, khususnya terkait unsur kesengajaan dalam suatu tindak pidana.
“Seharusnya jaksa mempedomani Pasal 36 KUHP baru yang mensyaratkan adanya unsur kesengajaan. Dalam kasus ini bisa dipahami bahwa saudara Huda tidak menyadari larangan rangkap pekerjaan tersebut,” ujar Habiburokhman dalam keterangannya, Selasa (24/2).
Perpres Kementerian HAM Harus Hadirkan Perlindungan Nyata bagi Masyarakat
Baleg DPR Targetkan RUU Masyarakat Adat Rampung di Periode Prabowo
Sahroni Dukung PPATK Awasi Transaksi Hakim: Demi Peradilan Bebas Intervensi
Politikus Gerindra ini katakan, apabila memang terdapat kekeliruan administratif terkait rangkap jabatan dan penerimaan gaji, penyelesaiannya tidak harus dibawa ke ranah pidana.
“Kalau toh hal tersebut dianggap salah, seharusnya cukup diminta mengembalikan salah satu gajinya kepada negara. Tidak serta-merta diproses secara pidana,” tegas Habiburokhman.
Ia juga mengingatkan, paradigma KUHP baru telah bergeser dari pendekatan keadilan retributif menjadi keadilan substantif, rehabilitatif, dan restoratif.
Karena itu, dilanjutkan Habiburokhman, aparat penegak hukum diminta lebih mengedepankan proporsionalitas dan rasa keadilan dalam menangani perkara.
“Hukum pidana sekarang tidak lagi semata-mata menghukum, tetapi harus mengedepankan penyelesaian yang adil dan memulihkan,” tandasnya.
Keyword : Warta DPR Komisi III Habiburokhman Gerindra guru honorer rangkap jabatan Muhamad Misbahul Huda