Senin, 23/02/2026 14:05 WIB
Jakarta, Jurnas.com - Sepanjang 2025 ini, Raksasa teknologi asal Amerika Serikat, Google telah memblokir lebih dari 1,75 juta aplikasi yang melanggar kebijakan agar tidak masuk ke Play Store.
Langkah ini dilakukan dengan memanfaatkan sistem peninjauan berbasis kecerdasan buatan (AI) yang diperluas serta pemeriksaan awal yang lebih ketat.
Google menambahkan model AI terbaru untuk membantu peninjau manusia mendeteksi perilaku berbahaya yang semakin kompleks.
Setiap aplikasi yang diajukan ke Play Store kini harus melewati lebih dari 10.000 pemeriksaan keamanan sebelum disetujui.
Filantrofi Indonesia Mudah Urus Izin, Tapi Masih Bergantung Dana Asing
Legislator Minta Kemenkop Buktikan Dampak Ekonomi Program Koperasi
Daftar Tur Dunia XX: Cosmos Big Bang, Konser di JIS Tanggal Segini
Pengawasan juga tetap dilakukan setelah aplikasi dirilis.
Perusahaan juga memperketat persyaratan bagi pengembang, termasuk verifikasi identitas dan pengujian pra-peninjauan yang lebih luas.(Gizchina)
Keyword : Google LLC Play Store Aplikasi Terblokir